Deolipa Yumara Balik Melaporkan Ketua Advokat Antihoax ke Polisi

Jakarta, Purnawarta – Setelah dilaporkan atas pencemaran nama baik dan penyebaran fitnah, Deolipa Yumara justru melaporkan balik pelapor dirinya, yaitu Ketua Umum Aliansi Advokat AntiHoax, Zakirudin.

Laporan itu dilayangkan di Polres Metro Jakarta Selatan. Deolipa Yumara menjelaskan, laporan yang ia layangkan itu sesuai dengan Pasal 27 Jo 45 Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 315 KUHP Penghinaan Ringan dan Pasal 14, Pasal 15 Undang Undang RI Nomor 1 Tahun 1945 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Kata Deolipa, laporan yang ia layangkan itu memiliki kesamaan pasal dengan yang dilakukan Zakirudin padanya.

“Laporannya adalah perkara pencemaran nama baik dan membuat keonaran melalui ITE,” ujar Deolipa di Polres Jakarta Selatan, Senin (5/9/2022).

“Jadi pasal yang dilaporkan ke saya itu saya laporin lagi ke dia, dengan pasal yang sama. Kayak boomerang gitu. Balik lagi ke dia, itu namanya boomerang,” jelas Deolipa lagi.

Kata Deolipa, alasannya melaporkan Zakirudin dan Aliansi Advokat Anti Hoax karena merasa namanya sudah dicemarkan.

Selain itu, Kamarudin yang merupakan kuasa hukum Brigadir Yosua juga ikut serta mendukung laporan Deolipa kepada Zakirudin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *