Bali, Purnawarta – CCTV yang paling penting dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J di Duren Tiga, Jakarta Selatan akhirnya telah ditemukan oleh Polri.
Bukti CCTV tersebut menjadi perkembangan signifikan dalam pengusutan kasus Brigadir J.
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi mengatakan, CCTV tersebut merekam sejumlah kejadian penting terkait penembakan Brigadir J. CCTV ditemukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan.
“Alhamdulillah CCTV yang sangat vital yang menggambarkan situasi sebelum, sesaat, dan setelah kejadian di Duren Tiga itu, berhasil kami temukan. Dengan sejumlah tindakan penyidik,” katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (19/8/2022).
Andi Rian menjelaskan, kepolisian telah memeriksa pihak-pihak terkait kasus pembunuhan Brigadir J, termasuk istri Irjen Ferdy Sambo. Polri juga telah menetapkan Putri Candrawathi sebagai tersangka.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan pemeriksaan sebanyak tiga kali,” ujar Andi Rian.
Polri telah mengantongi bukti-bukti keterlibatan istri Ferdy Sambo dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Polisi juga telah memanggil Putri Candrawathi pada Kamis (18/8/2022), namun berhalangan hadir karena mengaku sakit.
“Seyogianya juga kemarin yang bersangkutan harus diperiksa, tapi muncul surat sakit dari dokter yang bersangkutan dan minta istirahat selama tujuh hari,” katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jumat,(19/8/2022).
Meski Putri Candrawathi tidak menghadiri panggilan, penyidik Tim Khusus Polri menetapkannya sebagai tersangka. Sebab, telah memiliki dua alat bukti penetapan tersangka istri Ferdy Sambo.
“Berdasarkan dua alat bukti, yang pertama keterangan saksi, kemudian bukti elektronik CCTV,” jelasnya.
Bukti CCTV tersebut berada di Jl Saguling dan dekat lokasi pembunuhan Brigadir J di Duren Tiga. CCTV tersebut, sebut Andi Rian, menjadi petunjuk keberadaan Putri Candrawathi saat pembunuhan Brigadir J.
“Ini yang jadi pertanyaan publik yang diperoleh dari DVR pos satpam, inilah yang menjadi bagian barang bukti tidak langsung, yang jadi petunjuk bahwa PC ada di lokasi sejak di Saguling sampai di Duren Tiga dan lakukan kegiatan-kegiatan yang jadi bagian perencanaan pembunuhan Brigadir Yoshua,” tuturnya.
Putri dijerat pasal pembunuhan berencana, sama dengan Ferdy Sambo dan 3 tersangka lainnya. Kasus ini pun telah diserahkan ke kejaksaan dan polisi telah merampungkan berkas terkait.