Catat! Ini Penerima BSU BBM yang Memenuhi Syarat

Jakarta, Purnawarta – Setelah kenaikan harga BBM, pemerintah menyalurkan bantuan subsidi upah/gaji (BSU) sebagai kompensasi naiknya harga BBM. BSU tersebut bisa mencapai Rp. 600.000 per orang dalam kurun waktu satu bulan.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan tidak semua pekerja bisa mendapatkan BSU terkait BBM ini. Ada beberapa persyaratan.

“Bantuan ini diberikan kepada WNI yang dibuktikan dengan kepemilikan NIK, itu sudah pasti,” ucapnya dalam Rakor TPID yang disiarkan oleh akun Youtube Kemendagri RI, Senin (5/9/2022).

Lalu penerima harus merupakan peserta aktif dari program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan sampai dengan Juli 2022.

Syarat mutlak lainnya adalah BSU ini diberikan kepada pekerja atau buruh yang memiliki gaji atau upah sebesar Rp 3,5 juta, atau senilai upah minimum provinsi (UMP) dan upah minimum kabupaten/kota (UMK).

Meski begitu, Ida menegaskan bahwa para pekerja yang bekerja di wilayah upah minimum di atas Rp 3,5 juta, tetap berhak mendapatkan BSU terkait BBM tersebut.

“Misalnya upah minimum DKI Jakarta yang Rp 4,7 juta, itu tetap berhak mendapatkan BSU ini. Karena batasnya adalah upah minimum provinsi maupun kabupaten atau kota,” tegasnya.

Pihaknya mengestimasikan ada sekitar 14.639.675 orang penerima dari BSU terkait BBM ini. Untuk besaran bantuan yang diberikan Rp 600 ribu per orang selama 1 bulan. Sehingga total anggaran yang diperlukan Rp 8,8 juta.

Dalam acara yang sama Wakil Menteri Keuangan Suahasil Nazara membeberkan data dengan angka yang berbeda. Menurut data Suahasil total anggaran untuk BSU terkait BBM ini adalah Rp 9,6 triliun dengan jumlah penerima sekitar 16 juta pekerja.

Ida menjelaskan, tidak semua pekerja yang bergaji Rp 3,5 juta atau sebesar UMP/UMKM bisa mendapatkan BSU. Adapun yang dikecualikan adalah mereka yang telah menerima PKH (Program Keluarga Harapan), BPUM (Bantuan Produktif Usaha Mikro), Kartu Prakerja, ASN dan anggota TNI-Polri.

Oleh karena itu setelah mengurangi para pekerja yang tidak masuk persyaratan penerima BSU tersebut, jumlah penerimanya menjadi berkurang,

Jadi, jumlah total penerima BSU setelah dikurangi oleh mereka yang dikecualikan dari mendapat BSU tersebut menjadi sekitar 14.639.675 orang.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *