Purna Warta – Candi Prambanan dan Borobudur kini bukan hanya sekedar tujuan wisata tapi akan digunakan untuk kegiatan-kegiatan keagamaan umat Hindu dan Buddha dari Indonesia serta seluruh dunia.
Kesepakatan ini tertuang dalam Nota Kesepakatan Pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk Kepentingan Agama Umat Hindu dan Umat Buddha Indonesia dan Dunia. Kesepakatan ini ditandatangani oleh Gubernur DIY Sri Sultan Hamengku Buwono X di pendopo komplek kepatihankantor Gubernur DIY, pada Jumat (11/2/2022).
Penandatanganan ini disaksikan secara daring melalui sambungan Zoom oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir, Wakil Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Angela Tanoesoedibjo, Dirjen Kebudayaan Kemendikbud-Ristek Hilman Farid dan Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo serta Menteri Agama RI Yaqut Cholil Qoumas.
Menag Yaqut Cholil Qoumas menyambut baik penandatangaan Nota Kesepakatan tersebut. Menurutnya, ini merupakan momen penting untuk bersama-sama memajukan dan memanfaatkan candi dalam perspektif nilai spiritual kebudayaan.
“Melalui Nota Kesepakatan ini, semua stakeholder dapat mengidentifikasi peran dan ruang yang dapat diakses masing-masing,” ungkap Menag dalam siaran pers, Jumat.
Menag Yaqut berharap umat Hindu dan Buddha beserta seluruh organisasi keagamaannya dapat memanfaatkan momentum ini untuk menggelar berbagai kegiatan keagamaan. “Silakan mempersiapkan berbagai agenda untuk ibadah keagamaan umat Hindu dan umat Buddha Indonesia serta dunia,” imbuhnya.
Beliau juga menambahkan, pemanfaatan Candi Prambanan dan Candi Borobudur untuk kegiatan keagamaan merupakan langkah nyata pemerintah dalam merealisasikan program strategis destinasi wisata superprioritas yang dicanangkan Presiden Jokowi.
Usai penandatanganan Nota Kesepakatan tersebut, maka umat Hindu dan Buddha dapat menggelar dan mengikuti ritual peribadatan keagamaan di kedua candi tersebut.