HomeNasionalHukumBule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Disanksi Deportasi

Bule Australia yang Ludahi Imam Masjid di Bandung Disanksi Deportasi

Jakarta, Purnawarta – McArthur Brenton Craig Abbas Abdullah (48), warga negara asing asal Australia mendapat sanksi berupa deportasi usai dirinya meludahi seorang imam masjid di Buahbatu Kota Bandung, Jawa Barat pada Jumat (28/04/2023). Sanksi tersebut dikeluarkan oleh pihak Imigrasi Kelas I TPI Bandung.

Aksi tidak terpuji MBCAA ini viral di media sosial dan mengundang kecaman dari para netizen.

“Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung dengan tegas akan melakukan tindakan administrasi keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan terhadap Brenton Craig Abbas Abdullah,” ujar Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Bandung, Arief Hazairin Satoto dalam keterangannya, Sabtu (29/4/2023).

Arief menjelaskan dijatuhkannya hukuman kepada bule Australia itu sudah berdasarkan dalam Pasal 75 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pasal itu berbunyi, Pejabat Imigrasi berwenang melakukan Tindakan Administratif Keimigrasian terhadap Orang Asing yang berada di Wilayah Indonesia yang melakukan kegiatan berbahaya dan patut diduga membahayakan keamanan dan ketertiban umum atau tidak menghormati atau tidak menaati peraturan perundang-undangan.

Arief mengatakan pihaknya berhasil menangkap bule itu pada saat akan melakukan penerbangan dari bandara Soekarno-Hatta ke luar negeri. Diketahui, paspor milik Brenton sudah akan habis pada waktu yang sama saat penerbangan.

“Diketahui bahwa izin tinggal Warga Negara Asing (WNA) tersebut habis masa berlaku pada tanggal 29 April 2023,” jelas Arief.

Sebelumnya, pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku setelah polisi mendapat laporan dari pengurus masjid.

“Iya sudah (diamankan),” kata Kapolres Bandung Kombes Budi Sartono saat dikonfirmasi, Sabtu (29/4).

Penangkapan dilakukan polisi setelah mendapat laporan dari pengurus masjid terkait aksi bule tersebut. Polisi langsung bergerak mencari pelaku dan memeriksa beberapa orang saksi serta mengumpulkan barang bukti.

“Petugas merespons cepat adanya laporan terkait itu. Kita periksa 3 saksi dan memeriksa barang bukti petunjuk atau CCTV,” ujar dia.

Polisi kemudian menangkap bule itu di Bandara Soekarno-Hatta saat sedang ingin terbang kembali ke negara asalnya. Penangkapan dilakukan polisi setelah berkoordinasi dengan pihak Imigrasi.

“Diamankan tadi malam di Bandara Soekarno-Hatta, dengan bantuan koordinasi Imigrasi Soekarno-Hatta,” ujar Budi.

Hal itu menjadi pelajaran bagi semua pihak warga negara asing yang hendak datang ke Indonesia agar bisa menaati aturan yang berlaku di negara ini.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here