Purna Warta – Polda Metro Jaya menangkap seorang staf Kelurahan Muara Karang, Jakarta Utara berinisial HH karena melakukan akses ilegal dan pencurian data di aplikasi PeduliLindungi.
Selain HH, polisi turut menangkap seorang karyawan swasta berinisial FH. Ia merupakan pemilik akun Facebook, Tri Putra Heru.
“Pengungkapan kasus ilegal akses pencurian data aplikasi pada PeduliLindungi,” kata Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran dalam konferensi pers, Jumat (2/9).
Dalam kasus ini, kedua tersangka memanfaatkan situasi di mana masyarakat ingin mendapatkan sertifikat vaksin. Sebab, saat ini sertifikat vaksin menjadi syarat untuk melakukan perjalanan hingga untuk melakukan kunjungan di mal dan lainnya.
Atas dasar ini, tersangka HH lantas melakukan akses data kependudukan atau NIK dan akses cara Pcare. HH dengan leluasa bisa melakukan akses itu karena bekerja sebagai staf di kelurahan.
“Yang bersangkutan adalah pegawai pada Kelurahan di Muara Karang, dia paham betul bahwa untuk bisa mendapatkan sertifikat vaksin dan bisa dipergunakan dalam PeduliLindungi disyaratkan dua hal tersebut,” tutur Fadil.
Dari data yang berhasil diperoleh HH, kemudian diolah oleh rekannya FH untuk menjadi sebuah sertifikat vaksin palsu. FH diketahui menawarkan sertifikat vaksin palsu ini ke masyarakat lewat media sosial Facebook bernama Tri Putra Heru.
Dalam unggahannya itu, ia menawarkan kepada orang-orang yang ingin mendapat sertifikat vaksin tanpa harus menjalani vaksinasi.
“Akun tersebut menjual sertifikat vaksin tanpa melalui vaksinasi dan bisa langsung terkoneksi PeduliLindungi dengan harga kartu satu sertifikat vaksin Rp370 ribu,” ujar Fadil.
Dalam kasus ini, polisi turut menangkap dua orang pemesan sertifikat palsu, yakni AN dan DI. Keduanya membeli sertifikat vaksin palsu itu seharga Rp350 ribu dan Rp500 ribu.
“Alasannya (membeli) dia ingin bebas untuk ke mana-mana,” ucap Fadil.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan Pasal 30 dan atau Pasal 32 UU ITE dengan ancaman enam tahun penjara dan denda sebanyak Rp600 juta.