Besok Pengadilan Tipikor Vonis Eks Mensos Juliari Batubara Terkait Korupsi Bansos

Purna Warta – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengagendakan sidang putusan terhadap mantan Menteri Sosial Juliari Peter Batubara terkait kasus dugaan korupsi bantuan sosial (bansos) Covid-19 besok, Senin (23/8).

“Besok agenda persidangan terdakwa Juliari Batubara adalah pembacaan putusan oleh majelis hakim, diperkirakan pukul 10.00 WIB,” ujar humas PN Jakarta Pusat, Bambang Nurcahyono, melalui pesan tertulis, Minggu (22/8).

Sidang pembacaan putusan ini dipimpin oleh ketua majelis hakim sekaligus ketua PN Jakarta Pusat, Muhammad Damis. Adapun Juliari tidak menghadiri sidang putusan secara langsung di pengadilan. Ia akan menjalani sidang secara virtual.

“Dari tahanan KPK,” kata Bambang.

Dalam kasus ini, Juliari dituntut dengan pidana 11 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.

Selain itu, ia juga dituntut membayar uang pengganti sebesarRp14,5 miliar subsider dua tahun penjara, serta pencabutan hak dipilih dalam jabatan publik selama empat tahun.

Juliari dinilai jaksa telah terbukti menerima uang sebesar Rp32,4 miliar dari para rekanan penyedia bansos Covid-19 di Kementerian Sosial.

Dalam nota pembelaannya, Juliari memohon kepada hakim agar dapat membebaskan dirinya dari segala dakwaan jaksa. Sebab, ia merasa kasus dugaan korupsi bansos Covid-19 telah membuatnya menderita.

“Oleh karena itu, permohonan saya, permohonan istri saya, permohonan kedua anak saya yang masih kecil-kecil, serta permohonan keluarga besar saya pada majelis hakim Yang Mulia, akhiri lah penderitaan kami ini dengan membebaskan saya dari segala dakwaan,”ucap Juliari, Senin (9/8).

(cnnindonesia)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *