HomeNasionalHukumBegini Penjelasan Polri Terkait Ferdy Sambo yang Masih Pakai Seragam Dinas Usai...

Begini Penjelasan Polri Terkait Ferdy Sambo yang Masih Pakai Seragam Dinas Usai Dipecat

Solo, Purnawarta – Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo telah rampung. Hasil sidang mengatakan bahwa Ferdy Sambo diberhentikan tidak dengan hormat.

Namun Ferdy Sambo masih tetap memakai seragam dinasnya setelah dipecat. Dia juga tampak masih mengenakan seragamnya saat meninggalkan ruangan.

Ternyata, begini penjelasan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo.

“Bagi pati (perwira tinggi) yang di-PTDH sesuai Keppres (Keputusan Presiden), Presiden yang mengangkat dan memberhentikan pati tersebut,” kata Irjen Dedi Prasetyo, Jumat (26/8/2022).

Pernyataan Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo itu untuk menjawab pertanyaan awak media soal alasan Ferdy Sambo tak langsung melepas seragam dinasnya usai dijatuhi sanksi PTDH atau dipecat.

Diberitakan sebelumnya, putusan PTDH atau pemberhentian tidak dengan hormat alias dipecat itu disampaikan oleh pimpinan sidang Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri di Mabes Polri, Kamis (25/8). Sebab, Ferdy Sambo dinyatakan terbukti melanggar kode etik.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” ujar Ahmad Dofiri.

Setelah Komisi Kode Etik Polri (KKEP) membacakan putusan yang memecat dirinya institusi Polri, Ferdy Sambo pun langsung menyatakan banding secara lisan.

Menurut Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022, Ferdy Sambo selaku pemohon banding punya waktu paling lama 3 hari untuk mengajukan permohonan bandingnya secara tertulis melalui Sekretariat KKEP. Hal itu diatur dalam Pasal 69 ayat 2 Perpol No 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Ada dua opsi putusan yang bisa diberikan oleh KKEP Banding. Hal itu diatur dalam Pasal 80 Perpol No 7 Tahun 2022. Berikut bunyinya:

(1) Putusan KKEP Banding berupa:

a. menolak permohonan Banding; atau
b. menerima permohonan Banding.

(2) Menolak permohonan Banding sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, berupa:

a. menguatkan Putusan Sidang KKEP; atau
b. memberatkan sanksi Putusan Sidang KKEP.

(3) Menerima permohonan Banding sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), huruf b berupa:

a. pengurangan sanksi Putusan Sidang KKEP; atau
b. pembebasan dari penjatuhan sanksi KEPP.

(4) Putusan KKEP Banding berlaku untuk 1 (satu) Pemohon Banding.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here