HomeNasionalHukumBegini Penjelasan Erick Thohir Soal Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

Begini Penjelasan Erick Thohir Soal Beli LPG 3 Kg Harus Pakai KTP

Jakarta, Purnawarta – Salah satu cara yang dilakukan pemerintah untuk membatasi pembelian LPG 3 kg adalah dengan mengharuskan masyarakat membeli LPG 3 kg tersebut dengan KTP.

Atas hal itu, Menteri BUMN Erick Thohir turut memberikan tanggapannya. Erick mengatakan rencana tersebut masih dikaji. Fokus dari kebijakan tersebut adalah penyaluran tepat sasaran, yaitu masyarakat miskin.

“Itu sama, nanti bagian dari payung yang lagi kita review, bisa tepat sasaran nggak,” katanya di SPBU MT Haryono, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2023).

Pemerintah juga masih menunggu selesainya revisi Perpres Nomor 191 Tahun 2014. Oleh karena itu Erick belum bisa memastikan apakah kebijakan membeli LPG 3 kg pakai KTP diterapkan menyeluruh tahun 2023 atau tidak.

“Belum tahu, kan tadi yang Perpres 191 kan lagi di-review,” tuturnya.

Erick pun tak bisa memastikan kapan Revisi perpres 191 selesai. Ia meminta semua pihak bersabar dan tidak terburu-buru.

Dalam kesempatan itu, ia membantah tudingan yang menyebut pemerintah bakal mengganti gas LPG 3 kg dengan kompor listrik. Yang perlu diluruskan, pemerintah berencana mengganti LPG dengan DME.

“Tapi UMKM, pedagang, nggak pernah dipaksakan ke kompor listrik. Yang kita dorong kemarin kalau proses batu bara digasifikasi ke DME, itu yang gantiin LPG,” jelasnya.

Sebelumnya Pertamina menyebut pembelian LPG 3 kg mulai 2023 wajib menggunakan KTP. Namun Corporate Secretary Pertamina Patra Niaga Irto Ginting memastikan tidak ada perubahan dalam proses pembelian LPG 3 kg.

“Sekali lagi, belum ada perubahan dalam proses pembelian, karena pada saat uji coba kita hanya melakukan pencocokan data,” katanya beberapa waktu lalu.

Sudah setengah tahun berlalu memang wacana pembatasan membeli tabung LPG 3 kg tersebut dipaparkan. Akan tetapi, sampai hari ini nyatanya proses tersebut masih membutuhkan pertimbangan yang panjang.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here