HomeNasionalHukumBeberapa Hak dan Kewajiban Anggota TNI Kini Dimiliki Oleh Deddy Corbuzier

Beberapa Hak dan Kewajiban Anggota TNI Kini Dimiliki Oleh Deddy Corbuzier

Jakarta, Purnawarta – Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat kini diberikan kepada artis Deddy Corbuzier. Menteri Pertahanan, Prabowo Subianto lah yang memberikan pangkat itu kepada Deddy.

“Karena pangkat tituler bersifat khusus dan temporer, maka selama pangkat itu disandang, dia mendapatkan beberapa hak sebagai anggota TNI,” kata Kepala Dinas TNI AD (Kadispenad) Brigjen Hamim Tohari kepada detikcom, Minggu (11/12/2022).

Ia membenarkan pemberian pangkat kepada Deddy merupakan rekomendasi Kemenhan dan disahkan oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KSAD Jenderal Dudung Abdurachman. Pembinaan kariernya, menurut dia, dalam ranah Kemenhan.

“Khusus untuk DC, pembinaan karier dan profesinya ada di Kementerian Pertahanan,” katanya.

Ditanya lebih lanjut mengenai hak dan kewajiban yang diterima Deddy Corbuzier sebagai bagian dari TNI AD, Hamim mengatakan itu menjadi ranah Kemenhan. Ia tak menjelaskan secara detail terkait hak dan kewajiban yang diterima Deddy sebagai bagian dari TNI.

“Ya normal sesuai pangkat dan jabatannya saja,” katanya.

Seperti berita yang telah tersebar, Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto memberikan pangkat letnan kolonel (letkol) tituler kepada artis Deddy Corbuzier. Sebelumnya, Prabowo pernah menjadikan Deddy Corbuzier sebagai duta Komponen Cadangan (Komcad) TNI.

Deddy Corbuzier pun mengaku dirinya merasa bangga telah diangkat sebagai Letkol Tituler oleh Menhan Prabowo, dan sudah disetujui juga oleh Panglima TNI Jenderal Andika Perkasa dan KASAD TNI AD Jenderal Dudung Abdurachman.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here