HomeNasionalHukumBaru Tangani 45 Kasus Korupsi, ICW Beri Kepolisian Nilai E

Baru Tangani 45 Kasus Korupsi, ICW Beri Kepolisian Nilai E

Purna Warta – Indonesia Corrupction Watch (ICW) memberikan nilai E atau sangat buruk kepada kepolisian terkait kasus penanganan kasus korupsi pada semester I 2021

Peneliti ICW Lalola Easter mencatat kepolisian pada semester I 2021 hanya mampu menyelesaikan 5,7 persen kasus penanganan korupsi dari target. Pada semester I, kepolisian hanya mampu menyelesaikan 45 kasus dari target 763 kasus.

Target tersebut, kata Lola, tidak mencerminkan anggaran jumbo serta sumber daya yang diberikan. Misal, kepolisian memiliki 517 kantor sehingga bila dirata-ratakan per kantor kepolisian hanya menangani 8 kasus per bulan hingga Juni 2021.

“Kepolisian diberikan kepercayaan untuk mengelola dana anggaran penanganan korupsi Rp290,6 miliar, ini tentu tidak terefleksikan dari kualitas kinerja atau kuantitas saja tidak tercapai,” katanya pada webinar pemaparan tren penindakan kasus korupsi semester I 2021, Minggu (12/9).

Melihat realisasi kinerja itu, ia mempertanyakan keseriusan kepolisian membongkar kasus korupsi. Selain itu, ia menyebut kepolisian tidak menargetkan penanganan kasus strategis dan penindakan hanya menyasar ASN, Kepala Desa, dan Swasta.

Selama semester I lalu, kepolisian juga tidak menggunakan instrumen pasal pencucian uang. Menurut dia, ini bertolak belakang dengan janji Kapolri Listyo Sigit yang menyatakan ingin memaksimalkan pemulihan aset dalam kasus korupsi.

“Jadi hal ini tentu patut dipertanyakan kepada kepolisian dan kapolri apakah serius dalam melakukan penindakan kasus korupsi karena itu tidak tercermin dari performa penegak hukum di semester I 2021,” terang Lola.

Catatan lainnya ia berikan terkait absennya keterbukaan informasi soal laporan penggunaan anggaran, padahal ia mengatakan setiap rupiah yang digunakan harusnya menjadi informasi publik yang diperbarui setiap saat.

Lebih lanjut, Lola menyatakan ICW memberikan nilai D atau kategori buruk kepada KPK. Pasalnya, KPK hanya mampu menyelesaikan 13 kasus dari target 60 kasus atau hanya 22 persen dari target yang ditetapkannya sendiri.

Dengan rata-rata penanganan 3 kasus per bulan, Lola menilai KPK cenderung pasif dalam upaya supervisi kasus korupsi yang ditangani penegak hukum lain.

Di sisi lain, ia menilai dampak penonaktifan 75 pegawai KPK lewat Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) turut memperlambat kinerja KPK. Dari 13 kasus yang disidik KPK, 5 di antaranya ditangani oleh penyidik yang dinonaktifkan.

“Dalam mengejar buronan kasus korupsi, kasatgas yang menangani kasusnya justru juga diberhentikan,” ujarnya.

Sementara, ICW memberi nilai C atau cukup kepada Kejaksaan. Lola mengatakan Kejaksaan berhasil menangani 151 kasus atau 53 persen dari target. Adapun nilai kerugian negara dari kasus yang ditangani Kejaksaan senilai Rp26 triliun. Ia mewanti-wanti Kejaksaan untuk memastikan dana harus kembali ke kas negara.

Dia memberi catatan Kejaksaan untuk mengembangkan kasus yang ditanganinya, salah satunya kasus Jaksa Pinangki.

“Kejaksaan belum melakukan upaya mengejar aktor lain yang terlibat dalam kasus tersebut. Hal ini penting karena publik berharap Kejaksaan bisa menangani kasus yang melibatkan anggotanya sendiri secara profesional dan tidak bias,” pungkasnya.

 

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here