Bareskrim Polri Periksa Moeldoko Terkait Laporan Dugaan Fitnah Dua Peniliti ICW Soal Ivermectin

 

Purna Warta – Kepala Staf Presiden (KSP) Moeldoko akan diperiksa Badan Reserse Kriminal Kepolisian Republik Indonesia (Bareskrim Polri) hari ini. Moeldoko akan dimintai klarifikasi soal kasus pencemaran nama baik yang ia laporkan bulan lalu.

Kuasa hukum Moeldoko, Otto Hasibuan mengatakan kliennya hadir sebagai saksi. Dia menyebut pemeriksaan dilakukan di Markas Besar Polri, Jakarta Selatan.

“Hari ini pukul 15.00 WIB, Pak Moeldoko diperiksa sebagai saksi pelapor di Mabes Polri,” kata Otto dalam keterangan tertulis, Selasa (12/10).

Otto menyebut Moeldoko akan hadir langsung dalam pemeriksaan. Otto dan tim kuasa hukum akan mendampingi mantan Panglima TNI itu selama di Bareskrim Polri.

Menurut Otto, Moeldoko sudah membulatkan tekad menempuh jalur hukum. Dia menegaskan tak ada lagi jalur somasi bagi dua peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW).

“Tidak lagi ada somasi, tetap mengikuti saja proses hukum,” ucap Otto.

Sebelumnya, Moeldoko melaporkan dua peneliti ICW, yakni Egi Primayogha dan Miftah atas dugaan pencemaran nama baik. Laporan itu dilayangkan ke Mabes Polri pada 10 September.

Moeldoko tidak terima atas tudingan ICW soal bermain dalam bisnis obat Ivermectin. Ia pun tak terima dituduh melakukan permainan bisnis impor beras.

Sebelum melapor ke polisi, Moeldoko lebih dulu melempar surat somasi ketiga kepada Indonesia Corruption Watch (ICW) agar dalam waktu 5 x 24 jam menunjukkan bukti-bukti tuduhan keterlibatan mengambil keuntungan dari peredaran obat Ivermectin dan ekspor beras.

“Kami berunding dengan Pak Moeldoko, ya, sudah kalau orang salah siapa tahu mau berubah. Kami berikan kesempatan sekali lagi, kesempatan terakhir kepada saudara Egi, surat teguran ketiga dan terakhir. Kami tegas katakan kami berikan 5 x 24 jam untuk mencabut pernyataan dan minta maaf kepada Pak Moeldoko,” kata penasihat hukum Moeldoko, Otto Hasibuan, dalam konferensi pers virtual di Jakarta dilansir Antara, Jumat, 20 September 2021.

Somasi pertama Moeldoko dilayangkan pada tanggal 30 Juli 2021, kemudian somasi kedua pada tanggal 6 Agustus 2021.

Dalam kedua somasi tersebut, Otto meminta peneliti ICW Egi Primayogha memberikan bukti-bukti dari mengenai pernyataan soal Moeldoko mengambil rente dari peredaran Ivermectin serta menggunakan jabatannya untuk melakukan ekspor beras.

“Apabila tidak mencabut dan meminta maaf, saya nyatakan dengan tegas bahwa kami sebagai penasihat hukum akan melapor ke polisi,” kata Otto.

Otto menyebut Moeldoko sudah memberikan waktu yang cukup kepada ICW untuk menjawab somasi pertama dan kedua. Akan tetapi, dia merasa tidak puas dengan surat jawaban ICW.

Dia menegaskan bahwa tidak ada alasan untuk berlindung di balik demokrasi tetapi mencemarkan nama orang lain.

“Jadi, kalau sampai tidak minta maaf, kami akan lapor kepada yang berwajib, ke kepolisian. Mudah-mudahan Pak Moeldoko sendiri yang akan melapor ke kepolisian,” kata Otto.

Dia sempat melayangkan somasi ke ICW atas tudingam itu. Moeldoko meminta dua peneliti ICW meminta maaf ke publik atas fitnah tersebut. Namun, ICW enggan menuruti permintaan Moeldoko. Kasus pun diseret ke ranah hukum.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *