Purna Warta – Kejaksaan Agung RI menutup 2021 dengan menyampaikan sejumlah refleksi pasang surut penegakan hukum pada tahun tersebut, termasuk dalam pengungkapan kasus mega korupsi yang terjadi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) dan PT ASABRI (Persero).
Jaksa Agung Burhanuddin, dalam refleksi akhir tahun 2021 dan rencana program prioritas tahun 2022, secara khusus menyampaikan apresiasi yang tinggi kepada Menteri BUMN Erick Thohir atas dukungan dan kerja samanya dalam pengusutan kasus korupsi yang melibatkan dua perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Dengan dukungan dari Menteri BUMN, tuturnya, Kejaksaan dapat mengungkap tuntas kasus yang merugikan negara tersebut.
“Dalam hal penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang, Jaksa Agung mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara, Bapak Erik Tohir. Atas kontribusi dan kerja samanya, Kejaksaan dapat mengungkap secara tuntas mega skandal korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI,” ujar Burhanuddin.
Burhanuddin menyebutkan bahwa sepanjang 2021 telah menangani sebanyak 1.852 perkara dan telah mengeksekusi pidana badan sebanyak 935 terpidana, serta berbagai capaian lainnya.
Pada 2021, ujarnya, Kejaksaan RI telah melakukan penyelamatan keuangan negara sebesar Rp21,2 triliun ditambah US$763.080 dan S$32.900.
Selanjutnya, pihaknya juga telah mencatatkan penyelamatan penerimaan negara bukan pajak senilai Rp415,6 miliar. Hal tersebutterdiri dari pendapatan uang sitaan atau uang rampasan sebesar Rp185,4 miliar, pendapatan uang pengganti sebesar Rp145,1 miliar, pendapatan penjualan hasil lelang sebesar Rp46,8 miliar, dan pendapatan denda sebesar Rp38,1 miliar.
Jaksa Agung menyampaikan bahwa Kejaksaan juga telah menorehkan prestasi selama tahun 2021 dari sisi penanganan perkara perdata dan tata usaha negara, di antaranya adalah penyelamatan keuangan negara sebesar Rp421,4 miliar dan pemulihan keuangan negara sebesar Rp3,5 triliun.
“Serta beberapa capaian lainnya,” lanjutnya.
Di antaranya yakni penanganan dan penyelesaian perkara perdata sebanyak 60 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara tata usaha negara sebanyak 47 kegiatan, penanganan dan penyelesaian perkara pertimbangan hukum sebanyak 154 kegiatan, bantuan hukum sebanyak 7.112 kegiatan, penegakan hukum sebanyak 20 kegiatan, pertimbangan hukum sebanyak 2.925 kegiatan, tindakan hukum lain sebanyak 101 kegiatan, serta pelayanan hukum 1.851 kegiatan.
Burhanuddin menyebutkan bahwa 2021 merupakan momentum bersejarah bagi penegakan hukum di Indonesia. Pasang surut penegakan hukum yang terjadi selama setahun terakhir telah menjadi batu uji bagi Kejaksaan dalam mengemban tugas dan tanggung jawab secara professional.
Hal itu khususnya dalam upaya mendukung Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) dan mendukung pembangunan bersama seluruh komponen bangsa dengan memberdayakan potensi yang kita miliki.
“Berbagai kebijakan, pembaharuan, inovasi, dan terobosan hukum telah dikeluarkan untuk menghadirkan penegakan hukum yang berkeadilan dan berkemanfaatan, serta mendukung pembangunan Indonesia,” ujar Burhanuddin.
Pada 2021, Kejaksaan berhasil membentuk Satgas Investasi, membentuk Satgas Pemberantasan Mafia Tanah dan Mafia Pelabuhan, mendukung Satgas Penanganan hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI), serta melakukan pengamanan pembangunan strategis terhadap 92 kegiatan dengan pagu sekitar Rp162,5 triliun.
Kejaksaan juga berhasil melakukan penegakan integritas pegawai melalui Satgas 53, melaksanakan workshop dan pelatihan kolaboratif, melakukan seleksi pengisian jabatan berkualifikasi pemantapan, digitalisasi Kejaksaan, membentuk Satuan Tugas Khusus Penanganan dan Penyelesaian Perkara Tindak Pidana Umum, dan lainnya.
Berbicara mengenai kebijakan penanganan perkara tindak pidana umum sepanjang tahun 2021, Burhanuddin menyampaikan bahwa Kejaksaan telah menangani sebanyak 147.624 SPDP atau perkara. Dari jumlah tersebut, telah dieksekusi sebanyak 94.461 perkara, dengan mayoritas berupa perkara tindak pidana narkotika, pencurian, dan penganiayaan.
Selain itu terdapat 346 (tiga ratus empat puluh enam) perkara yang telah berhasil diselesaikan berdasarkan keadilan restoratif.
Selain melaksanakan tugas pokok dan berbagai terobosan dalam penegakan hukum, Kejaksaan juga senantiasa terus melakukan berbagai langkah strategis untuk menjaga marwah institusi dan penguatan kelembagaan.
Dia memaparkan beberapa di antaranya yakni reformasi birokrasi, pengesahan atas Perubahan Undang-Undang Kejaksaan, inovasi program unggulan kepegawaian, kerja sama hukum dengan organisasi dalam dan luar negeri untuk meningkatkan kualitas sumber daya manusia, penyelamatan dan pengembalian kerugian negara, serta realisasi penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
“Penyelamatan dan pengembalian kerugian negara yang berhasil dilakukan oleh Pusat Pemulihan Aset sebesar Rp255,5 miliar. Kemudian, realisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak yang telah melampaui target yaitu sebesar Rp920 miliar.”
Menutup refleksi 2021, Jaksa Agung menyampaikan bahwa pada tahun 2022 pemerintah telah menetapkan tema rencana kerja yaitu melanjutkan pemulihan ekonomi nasional dan reformasi struktural. Menyikapi rencana pemerintah tersebut, lanjutnya, Kejaksaan telah menetapkan beberapa rencana program prioritas.
“Di antaranya, meningkatkan dukungan kepada pemerintah dalam program penanganan Covid-19 baik melalui pendampingan, pengawasan dan kegiatan yang berorientasi pada pencegahan, melanjutkan dukungan kepada pemerintah dalam menyukseskan program pemulihan ekonomi nasional sebagaimana telah diamanatkan oleh pemerintah, percepatan terwujudnya Kejaksaan Digital, dan lainnya.”