HomeNasionalHukumAset Senilai Rp 7 Miliar Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Disita KPK

Aset Senilai Rp 7 Miliar Milik Bupati Probolinggo Nonaktif Disita KPK

Purna Warta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita beberapa Properti dan aset milik Bupati Probolinggo nonaktif Puput Tantriana Sari (PTS) yang berupa tanah dan bangunan. Karena diduga hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) Puput Tantriana dan suaminya, Hasan Aminuddin selaku mantan anggota DPR.

“Tim penyidik telah melakukan penyitaan sekaligus dengan pemasangan plang sita pada beberapa aset yang diduga milik tersangka,” ungkap Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

“Adapun perkiraan nilai aset-aset tersebut sekitar Rp7 miliar,” ujar Ali.

Aset senilai Rp7 miliar di antaranya adalah:
– Tanah dan bangunan di Kelurahan Sukabumi, Kecamatan Mayangan, Kabupaten Probolinggo
– 3 bidang tanah di Desa Karangren, Kecamatan Krejengan, Kabupaten Probolinggo
– 1 bidang tanah yang berlokasi di Kelurahan/Desa Alaskandang, Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo
– 1 bidang tanah yang berlokasi di Desa Sumberlele, Kecamatan Kraksaan, Kabupaten Probolinggo

Selanjutnya, Ali juga mengatakan KPK masih menelusuri aset Puput Tantriana lainnya. Karena ada aset yang dimiliki atas nama pihak lain, guna menghindari lacakan KPK.

“Tim penyidik masih terus melakukan penelusuran dan pencarian aset-aset lainnya yang diduga milik tersangka PTS dkk,” ucapnya.

“Termasuk aset yang menggunakan identitas pihak-pihak tertentu dengan maksud untuk mengaburkan asal usul sumber dana yang digunakan dalam melakukan pembeliannya,” terangnya.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here