Serang, Purnawarta – Aset dari mantan Kepala Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak, yaitu Ady Muchtadi, disita oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Banten.
Hal itu menyusul usai Ady Muchtadi ditetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi Rp 15 miliar untuk pengurusan tanah bersama honorer BPN inisial DER, S alias MS, dan EHP sebagai calo tanah dan pemberi suap.
“Tim penyidik sudah melakukan penyitaan terhadap dokumen sertifikat dua apartemen dan perumahan,” kata Kajati Banten Leonard Eben Ezer Simanjuntak ke wartawan di Serang, Kamis (20/10/2022).
Satu dokumen kepemilikan tanah berada di Citra Maja Raya di Blok A35 Green Ville, Maja, Kabupaten Lebak. Sedangkan dua apartemen, yaitu di Green Park View di Jakarta, atas nama kepemilikan tersangka.
“Jadi kita sudah melakukan penyitaan dari tersangka AM,” ujarnya.
Leonard mengatakan Ady menjabat Kepala BPN hingga Maret 2020 di Kabupaten Lebak. Suap dan gratifikasi itu dilakukan pada 2018-2020 dan uang Rp 15 miliar dari tersangka S alias MS dan EHP dilakukan secara bertahap melalui dua rekening penampung.
“Suap dan gratifikasi itu untuk mempermudah pengurusan tanah di BPN Lebak pada 2018-2020,” ujarnya.
Tim penyidik Kejati Banten menemukan ada beberapa tanah yang jadi objek suap dan gratifikasi melalui kepengurusan eks Kepala BPN itu. Pihaknya juga sudah bekerja sama dengan PPATK untuk menelusuri uang hasil kejahatan itu dan tidak menutup kemungkinan menerapkan ancaman pencucian uang.
“Kemarin saya sampaikan di penyidikan pertama sudah kita lakukan kerja sama dengan PPATK,” ujarnya.
Ady dan DER langsung ditahan di Rutan Pandeglang setelah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara S alias MS dan EHP tidak datang memenuhi panggilan Kejati atas alasan sedang dirawat di rumah sakit. Kedua orang tersebut saat ini sudah dicekal ke luar negeri dan akan dipanggil pada pekan depan.
Para tersangka juga telah dibatasi aktifitasnya dengan dilarang melakukan perjalanan ke luar negeri guna meminimalisir kemungkinan untuk menghilangkan barang bukti atau pencucian uang.