Apartemen Lukas Enembe di Jakarta Digeledah KPK, Emas Batangan hingga Uang Tunai Disita

Jakarta, Purnawarta – Apartemen Gubernur Papua Lukas Enembe di Jakarta kembali digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Penyidik menyita emas batangan hingga uang tunai dalam penggeledahan tersebut.

“Ditemukan beberapa dokumen terkait perkara, bukti elektronik, catatan keuangan, uang cash dalam bentuk rupiah, dan juga emas batangan,” kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Kamis (10/11/2022).

Ali menerangkan penggeledahan itu dilakukan penyidik pada Rabu (9/11). Adapun lokasi yang digeledah adalah apartemen dan rumah milik Lukas Enembe di Jakarta.

“Selesai melakukan penggeledahan di dua lokasi berbeda di Jakarta, yaitu rumah kediaman Tersangka LE dan sebuah apartemen,” ujar Ali.

Dia menjelaskan temuan tersebut bakal segera dianalisis dan disita. Kemudian barang bukti itu bakal ditambahkan ke dalam berkas perkara Lukas Enembe.

“Segera dilakukan analisis dan penyitaan sebagai barang bukti dalam perkara dengan Tersangka LE dkk,” tutup Ali.

Adapun dalam perkara ini, KPK sebelumnya juga telah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat yang diduga berkaitan dengan perkara yang tengah diusut KPK.

Pertama, KPK melakukan upaya paksa penggeledahan di beberapa tempat wilayah Jabodetabek yang selesai dilakukan pada Kamis (13/10). Namun saat itu Ali tidak menerangkan objek yang digeledah oleh penyidik KPK.

Dalam penggeledahan itu, KPK menemukan dokumen-dokumen yang berisi daftar aliran uang. Dia menyebut temuan ini menjadi titik terang dalam pengusutan perkara Lukas Enembe.

Kemudian, KPK kembali melaporkan telah melakukan penggeledahan pada Sabtu (5/11) di Jayapura. Saat itu Ali menyebut objek yang disisir penyidik merupakan tiga lokasi yang berbeda yang diduga berkaitan dengan kasus Lukas Enembe.

Adapun dalam perkara ini, Lukas Enembe ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi APBD Provinsi Papua. Guna mengusut hal tersebut, KPK juga telah memanggil Lukas Enembe sebagai tersangka.

Pada 26 September lalu, Lukas ditetapkan sebagai tersangka dan diminta untuk memenuhi surat panggilan dari KPK, namun kuasa hukum Lukas meminta penangguhan karena yang bersangkutan sedang dalam kondisi sakit.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *