Jakarta, Purnawarta – Pria berinisial MJ berusia 35 tahun yang diketahui sebagai anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu, tertangkap basah oleh polisi saat sedang mengkonsumsi sabu-sabu.
Ironisnya, MJ nyabu bersama pria lain inisial NS berusia 33 tahun yang diketahui sebagai petugas Satpol PP Kepulauan Seribu.
“NS masih PJLP (penyedia jasa layanan perseorangan), belum diangkat PNS,” kata Ps Kasi Humas Polres Kepulauan Seribu Ipda Putut saat dihubungi, Selasa (22/11/2022).
NS ditangkap pada Jumat (18/11). Barang bukti narkoba sabu 1,38 gram ikut disita.
Dari keterangan NS, pelaku mengaku sempat memakai sabu bersama MJ selaku anggota Dewan Kepulauan Seribu. MJ lalu ditangkap di rumahnya pada Sabtu (19/11).
“Kita geledah rumahnya dan ditemukan barang bukti dua klip kosong sama alat isap. MJ kita amankan ke Polsek,” tambah Putut.
Setidaknya ada delapan orang yang ditangkap dari kasus penangkapan MJ. Selain MJ dan NS, para pelaku lainnya yang ditangkap berinisial A (19), AL (27), FD (26), AL (30), IA (26), dan S (27).
Penangkapan MJ berawal dari informasi adanya pesta narkoba di Pulau Kelapa.
Pesta narkoba itu disebut terjadi pada Jumat (18/11). Polisi lalu melakukan penyelidikan di lokasi. Hasilnya, lima orang dicurigai terlibat pesta narkoba ditangkap.
“Diamankan ke Polsek Kepulauan Seribu, begitu di polsek dilakukan tes urine dan positif empat orang,” ujar Putut.
Polisi lalu melakukan pengembangan penyelidikan. Empat orang yang positif narkoba ini mengaku mendapatkan sabu dari pria inisial S.
S lalu ditangkap dan dibawa ke Polsek Kepulauan Seribu. Barang bukti sabu seberat 0,12 gram ikut disita.
S mengaku mendapatkan narkoba dari NS. Penyelidikan yang dilakukan polisi ini yang akhirnya berhasil mengungkap keterlibatan dari MJ selaku anggota Dewan Kabupaten Kepulauan Seribu.
MJ dan NS masih dalam penyelidikan terkait peran mereka dalam pesta sabu yang digelar oleh kelima pelaku lainnya, berdasarkan hasil interogasi dari lima pelaku pesta sabu itulah berujung pada ditangkapnya MJ dan NS.