Depok, Purnawarta – Seorang pria yang merupakan terapis nekat menjepit kepala seorang anak kecil yang mengidap autisme di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat.
Anak kecil itu berinisial RF berusia dua tahun. Ia menjerit kesakitan akibat ulah terapis itu.
Akhirnya, Polisi menetapkan terapis berinisial H itu sebagai tersangka kasus kekerasan terhadap anak.
“Ditetapkan sebagai tersangka, Saudara H,” kata Kasi Humas Polres Metro Depok AKP Fitri kepada detikcom, Kamis (16/2/2023).
Fitri mengatakan peristiwa itu terjadi pada Selasa (14/2), pukul 13.00 WIB, di sebuah rumah sakit di Depok. RF sebagai pengidap ASD (autism spectrum disorder) sedang melakukan terapi wicara di RS Hermina Depok.
“Akan tetapi bukannya mendapatkan terapi wicara di RS H Depok, akan tetapi justru si terapis asyik bermain handphone dan juga tertidur,” ujar Fitri.
Pada saat si terapis melakukan terapi kepada RF, menurut Fitri, H malah menjepit kepala bocah itu hingga menangis keras. Dia menyebutkan H diduga tidak memperdulikan jeritan RF.
Tersangka dijerat Pasal 80 UU Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 3 tahun.
Sebelumnya, seorang bocah pengidap autisme berinisial RF dijepit kepalanya oleh terapis menggunakan kaki hingga menjerit-jerit di sebuah rumah sakit di Depok, Jawa Barat (Jabar). Kapolres Metro Depok Kombes Ahmad Fuady mengungkapkan adanya kekerasan yang dilakukan terapis tersebut.
“Dalam pelaksanaan terapi tersebut di dalam video yang viral, ternyata ada tindakan-tindakan yang diduga melakukan tindakan kekerasan terhadap anak. Karena dari video yang viral jelas si anak merasa kesakitan, meronta-ronta, sampai kakinya terangkat,” kata Fuady kepada wartawan di Polres Metro Depok, Rabu (15/2).
Polres Metro Depok akan terus mengawal kasus tersebut hingga ke akarnya dan sebagai metode antisipasi ke depannya.