AKBP Achiruddin Resmi Dipecat Sekaligus Jadi Tersangka Penganiayaan

Medan, Purnawarta – AKBP Achiruddin resmi dipecat oleh pihak Polda Sumut akibat penganiayaan yang dilakukan anaknya, Aditya Hasibuan kepada Ken Admiral. Tak hanya dipecat, status tersangka juga dijatuhkan kepada Achiruddin sebagai hukuman karena telah membiarkan anaknya melakukan penganiayaan.

“Hari ini juga sudah dilakukan penetapan tersangka terhadap yang bersangkutan (AKBP Achiruddin),” kata Kapolda Sumut, Irjen RZ Panca Putra Simanjuntak, Selasa (2/5/2023) malam.

Panca menyebut AKBP Achiruddin telah membiarkan penganiayaan itu terjadi meski dirinya berada di lokasi. Dalam kasus itu, Achiruddin dijerat Pasal 305, Pasal 55 dan Pasal 56 KUHPidana.

“Pidana umum pasal 304, 55 dan 56 KUHP, karena keberadaanya pada saat kejadian tersebut turut serta melakukan atau pun tidak atau membiarkan orang yang seharusnya ditolong pada saat itu,” jelasnya.

Selain AKBP Achiruddin, Polda Sumut sudah terlebih dahulu menetapkan anaknya, Aditya Hasibuan sebagai tersangka.

Untuk diketahui, aksi penganiayaan itu terjadi pada 21 Desember 2022 lalu. Namun, video kekerasan itu baru viral di media sosial pada Selasa (25/4) usai diunggah akun Twitter @mazzini_gsp.

Dalam video itu, terlihat Aditya yang sedang berada di atas tubuh Ken yang sedang terbaring di tanah. Aditya terlihat beberapa kali membenturkan kepala Ken ke lantai di depan gerbang rumah.

Tidak sampai di situ, Aditya juga memukul hingga menendang kepala Ken berulangkali. Dia juga sempat menjambak kepala Ken yang sudah berlumuran darah.

Aksi Aditya tidak juga berhenti meski Ken sudah beberapa berteriak meminta tolong. Ken juga sudah meminta ampun agar Aditya melepaskannya.

“Ampun, ampun,” sebut Ken saat terus dipukuli oleh Aditya.

Sayangnya, beberapa orang yang berada di sekitar lokasi tidak ada yang menghentikan penganiayaan itu. Termasuk AKBP Achiruddin, yang jaraknya hanya berkisar satu meter dari Aditya yang sedang menganiaya Ken.

AKBP Achiruddin juga sudah diberi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau dipecat melalui sidang etik karena kasus ini. Dia pun mengajukan banding setelah diputuskan dipecat.

“Itu, untuk saudara AH mengajukan banding,” kata Kabid Propam Polda Sumut, Kombes Dudung Adijono, Selasa (2/5/2023) malam.

Polda Sumut bertindak tegas terhadap anggotanya sendiri, ini merupakan sebuah komitmen yang baik dari pihak kepolisian dalam menegakkan hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *