Ada Dua Laporan Terkait Bahar Smith, Satu Naik Penyidikan

Purna Warta – Polri menyebut pihaknya menerima total dua laporan polisi di wilayah berbeda terkait dugaan pelanggaran pidana yang dilakukan oleh penceramah Bahar bin Smith.

“Jadi ada 2 LP (Laporan Polisi) pertama di Polda Metro Jaya dan LP kedua di Polda Jawa Barat,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (30/12).

Ia menyebutkan bahwa kepolisian memproses kedua laporan tersebut sejauh ini. Perkara yang ditangani oleh Polda Jawa Barat telah naik menjadi penyidikan. Artinya, kepolisian menduga terjadi pelanggaran tindak pidana dalam peristiwa yang dilaporkan.

Namun, Ramadhan belum dapat merincikan lebih lanjut konten yang dibuat oleh Bahar bin Smith, yang diduga mengandung unsur ujaran kebencian

“Kedua laporan tersebut masih didalami. Masih dilakukan penyelidikan. Yang jelas, kemarin kasus tersebut (di Polda Jabar) sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan,” tambahnya.

Sebagai informasi, Kabid Humas Polda Jabar Kombes Erdi A Chaniago menyatakan bahwa Bahar masih berstatus sebagai saksi dalam perkara tersebut. Adapun Bahar diduga melakukan perbuatan ujaran kebencian dalam suatu ceramah di muka umum.

Namun, Erdi juga tak merinci lebih lanjut mengenai ucapan Bahar yang kemudian berujung pada proses hukum tersebut.

“Untuk sementara, kasus Bahar bin Smith itu masih sebagai saksi dan nanti ke depannya sebagai saksi akan dipanggil untuk diminta keterangannya,” kata Erdi, Kamis (30/12).

Bahar juga dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang bernama Tubagus pada 17 Desember lalu ke Polda Metro Jaya. Dalam melaporkan Bahar, ia didampingi Ketua Cyber Indonesia, Husin Shihab.

Pelaporan itu dibuat lantaran Bahar yang menyinggung KSAD Jenderal Dudung Abdurachman dalam video yang diunggah di akun Youtube berjudul ‘SEMAKIN P4NAS…EGGI SUDJANA: JENDRAL DUDUNG HARUS DI PID4NA & HABIB BAHAR TUNTASKAN KEB0D0HAN INI’.

 

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *