Jakarta, Purnawarta – Eksploitasi seksual terjadi kepada seorang remaja perempuan berumur 15 tahun, pelaku diketahui berinisial EMT.
Korban disekap hingga dijadikan pekerja seks komersial (PSK) oleh pelaku. Peristiwa bermula dari tahun lalu saat korban diajak temannya pergi ke sebuah apartemen di daerah Jakarta Barat.
“Jadi anak ini tidak tahu tentang adanya eksploitasi ini karena awal ceritanya dia diajak oleh temannya ke suatu tempat. Tapi setelah sampai anak ini tidak bisa pulang karena diharuskan bekerja. Diimingi-imingi cantik, dikasih uang. Tapi pekerjaan yang diberikan itu dia dijual ke pria hidung belang,” kata pengacara korban, Muhammad Zakir Rasyidin, di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (15/9/2022).
Zakir mengatakan kliennya lalu dipaksa menjadi PSK oleh terlapor, perempuan berinisial EMT. Korban oleh terlapor dipaksa untuk bisa mendapatkan penghasilan jutaan rupiah tiap hari.
“Kekerasan nonfisik ada. Disuruh layani tamu disuruh hasilkan uang Rp 1 juta per hari kalau tidak bisa disuruh bayar utang Rp 35 juta. Jadi eksploitasi itu dalam bentuk penekanan tadi,” jelas Zakir.
Terhitung korban berada dalam apartemen pelaku selama 1,5 tahun. Namun, korban menyebut lokasi apartemen selalu berpindah-pindah.
“Apartemennya ada di Jakarta Barat, ada di Cengkareng, ada di daerah Pluit. Jadi pindah-pindah terus,” tutur Zakir.
Zakir menerangkan bahwa korban masih bisa menghubungi orang tuanya selama masih dalam pengawasan pelaku EMT. Akan tetapi, korban dipaksa memberikan pengakuan palsu terkait pekerjaannya, ia dipaksa mengaku nyaman dalam menjalankan pekerjaannya saat ini.