Jakarta, Purnawarta – KPK menangkap empat tersangka terkait kasus dugaan korupsi penyaluran dana oleh Lembaga Pengelola Dana Bergulir (LPDB) UMKM tahun 2012-2013 di Jawa Barat (Jabar). KPK menduga penyaluran dana tersebut bersifat fiktif.
“Dari pengumpulan berbagai informasi dan data yang telah dilakukan dan kemudian ditemukan adanya dugaan peristiwa tindak pidana korupsi, KPK melakukan penyelidikan dan ditemukan bukti permulaan yang cukup maka KPK meningkatkan ke penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis (15/9/2022).
Para tersangka yang ditahan itu ialah:
1. KD selaku Direktur PLDB 2010-2017
2. DK selaku Ketua Pengawas Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar
3. DW selaku Sekretaris II Koperasi Pedagang Kaki Lima Panca Bakti Jabar
4. SK selaku Direktur PT PN di Jabar
Ghufron menyebut para tersangka bakal menjalani penahanan selama 20 hari ke depan guna proses penyidikan. Keempatnya bakal ditahan di Rutan KPK.