4 Akta Perkawinan Beda Agama Telah Terbit dari Dukcapil Jaksel

Jakarta, Purnawarta – Diketahui telah ada 4 akta perkawinan beda agama yang diterbitkan oleh Suku Dinas Kependudukan dan Catatan Nasional (Sudin Dukcapil) kota Jakarta Selatan.

“Sudin Dukcapil Jaksel untuk tahun 2022 ini sudah melayani 4 permohonan dokumen akta perkawinan dan sudah selesai dicatatkan,” kata Kasudin Dukcapil Jakarta Selatan, Muhammad Nurrahman kepada wartawan, Kamis (15/9/2022).

Dia menerangkan empat akta perkawinan itu merupakan akta perkawinan dari pasangan berbeda agama. Salah satunya adalah pasangan bergama Islam yang menikah dengan agama Kristen.

“Islam-Katholik (2 pasang), Islam-Kristen (1 pasang), Kristen-Katholik (1 pasang),” ujarnya.

Nurrahman mengatakan Dukcapil tidak bertindak mengesahkan suatu perkawinan. Dinas Dukcapil hanya menerbitkan akta perkawinan yang telah ditetapkan pengadilan.

“Maka setelah ada penetapan pengadilan maka sebagai institusi negara yang taat hukum, Dinas Dukcapil melaksanakan penetapan pengadilan. Dalam hal ini Disdukcapil hanya mencatatkan apa yang sudah menjadi penetapan pengadilan dan tidak dalam konteks mengesahkan perkawinan,” tuturnya.

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mengizinkan pernikahan pasangan beda agama Kristen-Islam warga Kebayoran, Jaksel, antara pengantin perempuan D dan pengantin pria J. Oleh sebab itu, PN Jaksel memerintahkan Dukcapil Jaksel mencatatkan pernikahan.

Hal itu tertuang dalam Penetapan PN Jaksel yang dilansir website-nya, Selasa (13/9/2022). Pengantin perempuan adalah seorang penganut Kristen dan pengantin pria adalah Islam.

Keduanya telah berpacaran selama sembilan tahun dan sepakat menikah dengan menggunakan tata cara gereja Kristen. Akhirnya pernikahan itu dilakukan di depan pendeta di sebuah gereja di Jakarta Pusat pada Mei 2022. Pihak gereja lalu mengeluarkan sertifikat piagam pernikahan atas peristiwa tersebut.

Pasangan tersebut terkendala tidak bisa dicatat negara karena UU Perkawinan hanya membolehkan pernikahan satu agama. Akhirnya, pasangan tersebut mengajukan penetapan kepada PN Jaksel agar boleh dicatat oleh negara.

Dari pengajuan tersebut, diputuskan oleh hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan dengan beberapa pertimbangan bahwa dibolehkan untuk kawin beda agama.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *