Purna Warta – Mantan Sekretaris Umum Front Pembela Islam (FPI) Munarman bakal didampingi 212 kuasa hukum bila perkaranya masuk ke persidangan. Pengacara Munarman, Aziz Yanuar mengatakan jumlah kuasa hukum itu masih bisa bertambah.
Diketahui, Munarman ditangkap anggota kepolisian dari Detasemen Khusus Anti-Teror 88 atas tuduhan tindak pidana terorisme pada 27 April 2021 lalu.
“Insya Allah ratusan pengacara sudah siap untuk membela Munarman. Masih banyak nantinya dan akan terus bertambah,” kata Aziz, Senin (2/7).
Aziz merinci beberapa nama advokat dari 212 nama yang menjadi pengacara Munarman di antaranya Sugito Atmo Prawiro, Achmad Michdan, Ichwan Tuankotta, Djuju Purwantoro hingga Hariadi Nasution. Mereka juga sempat menjadi pengacara Rizieq Shihab di kasus pelanggaran protokol kesehatan.
Aziz menyebut ratusan advokat bersedia menjadi kuasa hukum Munarman karena Munarman dinilai sebagai sosok panutan dimata para pengacara.
“Ya karena beliau memang diakui sebagai pejuang HAM dan pejuang amar maruf nahi munkar yang jadi panutan, konsisten, tegas, berintegritas serta tidak dapat dibeli oleh uang dan kekuasaan,” kata Aziz, Senin (2/8/2021).
Selain itu, Aziz juga menyinggung rekam jejak Munarman yang panjang di dunia hukum dan HAM. Oleh karena itu, tak sedikit advokat yang simpati dan menyatakan siap untuk membela Munarman.
Diketahui, Munarman sempat mengawali kariernya di Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) di Palembang pada tahun 1995. Ia juga sempat menduduki Koordinator Badan Pekerja Kontras.
Pada bulan September 2002, Munarman terpilih sebagai Ketua Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI). Hingga kemudian aktif di Front Pembela Islam.
“Mereka siap membela Munarman di persidangan sebagai bentuk solidaritas terhadap rekan sejawat,” kata Aziz.
Selain itu, Aziz menyebut ratusan advokat ratusan advokat tersebut, banyak pula yang masih mempersoalkan ihwal penangkapan Munarman.
“Bahkan sejumlah kalangan meragukan tuduhan Densus 88 terhadap Munarman,” kata dia.