Jakarta, Purnawarta – Dua orang warga negara asing asal Iran ditangkap oleh pihak Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri atas kasus laboratorium masak sabu (narcotics kitchen lab) di Jakarta Selatan.
“Kita mengamankan dua tersangka,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Jayadi dalam jumpa pers di sebuah apartemen di Jakarta Selatan, Jumat (11/11/2022).
Kedua tersangka merupakan pria asal Iran berinisial MHD (35) dan AK (25). MHD berperan sebagai penerima paket dan AK berperan sebagai ‘tukang masak’ sabu.
Pengungkapan kasus ini bermula dari penangkapan MHD di sebuah trotoar di depan Kantor Pos Pasar Baru setelah menerima paket berisi keramik. Paket tersebut dikirim dari Jerman.
Di dalam paket berisi keramik tersebut ada sabu setengah jadi yang berbentuk serbuk. Nantinya serbuk itu akan ‘dimasak’ AK untuk berubah menjadi sabu kristal.
“Jadi di sana ada proses, barang bukti yang kita amankan di awal penangkapan bentuknya adalah serbuk,” katanya.
Setelah menangkap MHD, polisi bergerak ke sebuah apartemen dan menangkap AK di bagian lobi apartemen. Di apartemen tersebut ditemukan dapur untuk ‘memasak’ narkoba.
“Setelah bergeser ke sebuah apartemen, ditemukan kitchen lab yang gunanya untuk memproses terjadinya pemurnian atau dari bahan serbuk menjadi bahan kristal,” tambahnya.
Dari pengungkapan tersebut, disita barang bukti berupa sabu dengan berat total 9,3 kg. Sabu itu terdiri atas 4 kg sabu setengah matang dalam bentuk bubuk dan 5,3 kg sabu siap edar.
Dalam kasus ini, kedua tersangka disangkakan pasal primer, yaitu Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika. Sedangkan pasal subsider ialah Pasal 113 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 1 UU 35/2009 tentang Narkotika.
WN Iran yang berinisial S saat ini masih dalam pencarian polisi. S diduga sebagai pengendali dari kedua tersangka yang sudah diamankan tadi. Daftar pencarian orang (DPO) sudah polisi tetapkan untuk tersangka S.