Purna Warta – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) memvonis bebas dua terdakwa bernama Briptu Fikri Ramadhan dan Ipda M Yusmin dalam kasus Unlawful Killing Laskar Front Pembela Islam (FPI) pada Jumat (18/3/2022).
Waketum Majelis Ulama Indonesia (MUI), Anwar Abbas pun berkomentar atas putusan tersebut.
“Biarlah nanti di pengadilan Tuhan saja masalah tersebut diselesaikan,” ujar Anwar dilansir MNC Portal, Sabtu (19/3/2022).
Diberitakan sebelumnya, Ketua Majelis Hakim M Arif Nuryanta dalam persidangan menyatakan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama sehingga membuat orang meninggal dunia sebagaimana dakwaan primer.
Namun, keduanya tidak dapat dijatuhi hukuman dengan alasan pembenaran dan pemaaf merujuk pledoi kuasa hukum. Maka itu, majelis hakim memerintahkan untuk melepaskan kedua terdakwa dari segala tuntutan. Lalu, memerintahkan barang bukti dikembalikan penuntut umum.
“Melepaskan terdakwa dari segala tuntutan, memulihkan hak-hak terdakwa. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan ke penuntut umum,” katanya.