HomeNasionalHukum2 Perusahaan Farmasi Ditetapkan sebagai Tersangka Cemaran EG pada Obat Sirup 

2 Perusahaan Farmasi Ditetapkan sebagai Tersangka Cemaran EG pada Obat Sirup 

Jakarta, Purnawarta – Tersangka cemaran etilen glikol pada obat sirup telah ditetapkan dan berasal dari perusahaan farmasi.

Hal itu diungkapkan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan RI (BPOM). Cemaran EG diduga merupakan dalang utama di balik kasus gagal ginjal akut di Indonesia.

“Terhadap PT Yarindo Farmatama dan PT Universal Pharmaceutical Industri telah dilakukan proses penyidikan dan telah ditetapkan tersangka,” tegas Kepala BPOM Penny K Lukito dalam konferensi pers, Kamis (17/11/2022).

Sementara itu perusahaan farmasi lainnya yang diduga memproduksi obat sirup dengan cemaran etilen glikol melebihi ambang batas aman masih berstatus sebagai saksi dan untuk selanjutnya dilakukan penyidikan lebih lanjut.

“PT Samco Farma, BPOM masih berproses investigasi dan pendalaman informasi untuk segera menetapkan tersangka.”

Pihak kepolisian dan kejaksaan sudah ikut serta membantu BPOM dalam investigasi kasus gagal ginjal akut. Hal itu bertujuan untuk menegakkan hukum dan sebagai proses pertanggungjawaban kepada masyarakat.

Must Read

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here