13 Perusahaan Asuransi Berada dalam Pengawasan Khusus OJK

Jakarta, Purnawarta – Sebanyak 13 perusahaan asuransi telah masuk dalam radar pengawasan oleh pihak Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pengawasan tersebut menurut OJK akibat masalah yang mereka punya dalam perusahaan mereka.

“Ada 13 asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus. Tapi mohon maaf kami tak bisa sebut nama-namanya. Yang sudah pasti itu yang kita sebutkan tadi, kategorinya masuk dalam pengawasan khusus,” kata Kepala Pengawas IKNB Ogi Prastomiyono dalam konferensi pers, Kamis (2/2/2023).

Namun dalam kesempatan yang sama OJK menyebutkan ada beberapa perusahaan asuransi yang sedang dalam upaya penyelesaian masalah.

Seperti WanaArtha Life, Kresna Life, Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera hingga Asuransi Jiwasraya. Keempat perusahaan ini memiliki masalah masing-masing yang menimbulkan kerugian untuk para nasabahnya.

Ogi menjelaskan, saat ini ada juga dua perusahaan asuransi yang sudah disehatkan dan kembali ke pengawasan normal.

Sekadar informasi saat ini sedang dalam proses pembubaran. Presiden Direktur Wanaartha Life (Nonaktif) Adi Yulistanto pun buka suara soal aset perusahaan yang tersisa. Sebagai informasi, tanggungan WanaArtha mencapai Rp 15,9 triliun.

Perusahaan lain juga mengalami hal yang serupa hingga membuatnya masuk dalam radar pengawasan OJK, OJK mengimbau agar pihak perusahaan mengurus masalah mereka hingga clear.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *