Purna Warta – Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah memberlakukan pelaksanaan Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Jawa dan Bali mulai 3 Juli hingga 20 Juli 2021. Hal tersebut demi menekan laju penyebaran virus Corona atau Covid-19.
“Ini adalah kondisi genting dan gawat yang perlu ditangani secara serius dan tidak main-main, karena menyangkut dengan kemanusiaan dan nyawa saudara-saudari kita semua,” tutur Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G Plate dalam keterangan tertulis Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional (KPC-PEN), Sabtu (3/7/2021).
Johnny menyebut, sikap abai dalam pelaksanaan kebijakan PPKM Darurat sangat berpotensi meningkatkan jumlah korban meninggal dunia akibat Covid-19. PPKM Darurat pun akan akan dilaksanakan lebih ketat dan tegas dibanding kebijakan yang selama ini sudah berlaku.
“Tidak ada lagi diskusi dan kompromi, bagi pihak yang melanggar, akan ditindak tegas. Mari kita laksanakan dan amankan kebijakan ini,” jelas dia.
Johnny meminta semua pihak untuk ikut mengawal pelaksanaan PPKM Darurat demi memastikan efektivitas dan kesesuaian implementasinya. Pemerintah Pusat akan memberikan konferensi pers pelaksanaan PPKM Darurat setiap hari pukul 17.00-17.20 WIB lewat TVRI.
“Bagi para Gubernur dan Bupati/Walikota, serta Aparat Kepolisian, TNI, Kejaksaan, bersama masyarakat, mari bersama-sama kita laksanakan kebijakan PPKM Darurat ini dengan tegas dan disiplin,” kata Johnny.
Juru Bicara Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Jodi Mahardi menambahkan, pemerintah akan mengerahkan seluruh sumber daya yang ada untuk mengatasi penyebaran Covid-19.
“Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marinvest) Luhut Binsar Panjaitan, telah menegaskan pemerintah akan menerapkan PPKM Darurat di pulau Jawa dan Bali secara tegas dan terukur,” ujar Jodi.
Jodi memastikan, semua indikator pelaksanaan PPKM Darurat berbasiskan rujukan kuat dari Badan Kesehatan Dunia atau WHO, yang berasal dari Interim Guidance dan Considerations for Implementing and Adjusting Public Health and Social Measures In The Context of Covid-19 dan dipraktikkan di seluruh dunia.
“Menko Luhut juga sudah perintahkan Menteri Kesehatan untuk memfasilitasi penyediaan vaksin di bandara, stasiun kereta api, terminal bus, dan pelabuhan yang direkomendasikan oleh Kementerian Perhubungan, untuk memberikan vaksin kepada para pelaku perjalanan yang telah memiliki tiket. Hal ini akan segera dilaunching di waktu dekat,” terang Jodi.
Pemerintah sendiri tengah menupayakan agar seluruh masyarakat dapat melakukan vaksinasi di mana pun, asalkan menyertakan kartu tanda penduduk. Kemudian juga menggodok ketentuan wajib vaksin bagi WNA terutama TKA, sebelum masuk ke Indonesia yang akan disepakati antara Kemenlu dan Kemenhub.
Pekerja migran Indonesia akan divaksinasi setelah terbukti negatif test PCR dan karantina. WNA yang sudah lebih dulu tiba di Indonesia dan belum mendapatkan akses vaksinasi akan segera diberikan akses ke vaksin gotong royong yang dalam waktu dekat akan disiapkan aturan bakunya.
“Akan ada bantuan dari TNI dan Polri untuk menjaga ketertiban di setiap titik-titik sentra transportasi. Malam ini Menhub dan Kepala BNPB yang akan menyampaikan soal alur perjalan secara lebih detail selama PPKM Darurat ini,” Jodi menandaskan.