Gunakan Lahan PTPN Tanpa Izin, Rizieq Shihab Dilaporkan ke Polisi

ptpn rizieq

Jakarta, Purna Warta – Mantan Pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Rizieq Shihab dilaporkan Perkebunan Nusantara (PTPN) VIII ke Bareskrim Polri terkait penggunaan lahan tanpa izin Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Bogor, Jawa Barat.

Kuasa hukum PTPN VII Ikbar Firdaus Nurahman menjelaskan Rizieq adalah salah satu dari 250 orang yang menguasai lahan di lokasi pesantren. Ratusan orang itu dikatakan juga masuk dalam laporan ke kepolisian.

‘Melaporkan terkait penguasaan lahan yang dikuasai oleh pihak-pihak yang kami sudah berikan peringatan terlebih dahulu terhadap pihak-pihak tersebut,” kata Ikbar di Kantor Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (22/1), disitat dari Antara.

Ikbar berharap 250 orang itu bersedia menyerahkan lahan yang sudah digunakan dan mengatakan bakal membawa semua pihak yang menyalahgunakan lahan ke ranah hukum.

“Di kawasan Megamendung, semua yang mendirikan bangunan tanpa izin dan berada di atas lahan milik PTPN akan kami laporkan secara hukum,” ujar Ikbar.

Ikbar juga mengungkap sudah melakukan somasi ke berbagai pihak yang menempati lahan PTPN VII sebelum membuat laporan polisi. Dia bilang ada pihak yang merespons baik, tetapi ada juga yang mengacuhkannya.

Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0041/I/2021/Bareskrim tertanggal 22 Januari 2021, dengan terlapor Muhammad Rizieq Shihab selaku ulama dan Gabriele Luigi Antoneli selaku pastor.

Rizieq dan Gabriele disangkakan pelanggaran Pasal 107 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Tindak Pidana Kejahatan Perkebunan, Pasal 69 Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Kejahatan Penataan Ruang, Pasal 167 KUHP tentang Memasuki Pekarangan Tanpa Izin, Pasal 385 KUHP tentang Penyerobotan Tanah dan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan.

Baca juga: KPK Perpanjang Masa Penahanan Edhy Prabowo Dan 3 Tersangka Lainnya

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *