Jakarta, Purna Warta – Kepala Kepolisian RI Jenderal Idham Azis menegaskan bahwa negara tidak boleh kalah dengan organisasi masyarakat yang menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. Idham menanggapi usaha penghadangan aparat kepolisian oleh Front Pembela Islam (FPI) saat mengirimkan surat pemanggilan kepada Rizieq Shihab di kediamannya, Petamburan, Jakarta Pusat.
“Kami akan sikat semua. Indonesia merupakan negara hukum. Semua elemen harus bisa menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat,” kata Idham dalam keterangan tertulis pada Jumat, (4/12).
Kapolri meminta kepada seluruh stakeholder atau ormas sekalipun supaya patuh dengan payung hukum yang berlaku di Indonesia.
Menurut Idham, ancaman pidana diatur dengan jelas untuk pihak-pihak yang mencoba menghalangi proses penegakan hukum di Indonesia. “Ada sanksi pidana untuk mereka yang mencoba menghalangi petugas dalam melakukan proses penegakan hukum,” ujar Idham.
Idham memastikan polisi akan mengusut tuntas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan. Dalam hal ini, dugaan pelanggaran protokol kesehatan di beberapa acara yang dihadiri Rizieq.
Polri tengah menyidik dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara Rizieq. Beberapa pasal pun disiapkan, baik untuk pentolan FPI itu maupun mereka yang dianggap menghalangi penyidikan. Seperti Pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, Pasal 216 ayat (1) KUHP, dan Pasal 160 KUHP.
Baca juga: Ditangkap Bareskrim, Ustaz Maaher Ditetapkan Sebagai Tersangka Kasus Ujaran Kebencian