Eks Anggota HTI Sebut Draf RUU Larangan Ikut Pemilu Langgar Hak Politik

Jakarta, Purna Warta – Mantan juru bicara Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) Ismail Yusanto menyebut ketentuaan draf RUU Pemilu yang melarang eks anggota HTI menjadi calon presiden, wakil presiden, anggota legislatif dan kepala daerah, melanggar hak politik warga negara.

“Ketentuan dalam draf RUU Pemilu itu jelas telah melampaui batas, bahkan boleh disebut melanggar ketentuan terkait hak politik warga negara,” kata Ismail kepada CNNIndonesia.com, Kamis (28/1).

Ismail mengklaim HTI tak pernah memberontak, melakukan tindakan separatisme hingga terlibat dalam tindakan kriminal dan korupsi. Karena itu, ia menilai tak sepantasnya para eks anggota HTI dilarang untuk berpartisipasi sebagai peserta pemilu.

“Sementara di depan mata jelas-jelas sekali ada partai yang banyak kadernya terlibat korupsi malah dibiarkan saja. Mestinya partai semacam inilah yang harus dicabut hak politiknya, bahkan bila perlu dibubarkan,” kata Ismail.

Draf revisi UU Pemilu yang masuk program legislasi nasional (prolegnas) prioritas DPR tahun 2021 itu mengatur larangan bagi mantan anggota HTI menjadi calon peserta pemilu, baik di tingkat eksekutif dan legislatif di tingkat pusat maupun daerah.

Aturan itu ditulis secara gamblang seperti larangan bekas anggota PKI yang dilarang berpartisipasi sebagai peserta pemilu. Selama ini, larangan bagi eks HTI tak pernah ditulis secara tersurat dalam UU Pemilu dan UU Pilkada.

Diketahui, HTI sendiri memiliki tujuan organisasi menegakkan khilafah. Pemerintah menilai hal itu bertentangan dengan konsensus dasar bangsa Indonesia yakni Pancasila, UUD 45, NKRI, dan Bhinneka Tunggal Ika.

HTI lalu dibubarkan pemerintah pada 2017 lalu sebagai tindak lanjut dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 yang mengubah UU Nomor 7 Tahun 2013 tentang Ormas.

Baca juga: Komisi III DPR Minta PPATK Segera Koordinasikan Temuan Aliran Dana FPI ke Aparat Hukum

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *