Jakarta, Purna Warta – Ormas Front Pembela Islam (FPI) yang sebelumnya dibubarkan serta dilarang pemerintah kini kembali dengan nama baru. Jajaran pengurus di dalamnya mengubah FPI menjadi Front Persaudaraan Islam.
“Sudah deklarasi,” tutur tim kuasa hukum Front Persaudaraan Islam, Aziz Yanuar saat dikonfirmasi, Sabtu (9/1/2021).
Menurut Aziz, pihaknya sempat mendeklarasikan FPI sebagai Front Persatuan Islam pada 30 Desember 2020 lalu ternyata pernah digunakan sebelum kemerdekaan Indonesia.
“Setelah berkonsultasi kepada para guru kami, terkait nama tersebut beliau beliau juga menyarankan untuk menghormati saudara tua kami yang sudah terlebih dahulu menggunakan nama Persatuan Islam, maka dengan ini kami mewakili deklarator terdahulu, menyatakan mengganti nama menjadi Front Persaudaraan Islam,” tulis dalam dokumen deklarasi nama baru FPI seperti dikutip Purnawarta.com, Sabtu (9/1/2021)
Atas dasar pertimbangan itu, maka FPI memilih berganti menjadi Front Persaudaraan Islam, sebagai bentuk penghormatan bagi pihak-pihak yang telah menggunakan nama itu sebagai identitas organisasi.
Selain itu, FPI baru ini akan fokus atau konsentrasi pada kegiatan dakwah, pendidikan, Kemanusiaan, Advokasi hukum dan HAM.
“Hal itu sebagai perwujudan pengamalan fardhu kifayah dalam Islam, amar ma’ruf nahi munkar tanpa menimbulkan kemungkaran lainnya, menampilkan wajah Islam rahmatan lil alamiin dalam bingkai NKRI,” isi deklarasi.
Lebih lanjut, Front Persaudaraan Islam tersebut akan mengawal terus kasus penembakan 6 laskar FPI di Tol Jakarta-Cikampek KM 50. Hal itu dilakukan agar bangsa Indonesia menjadi bangsa yang berperikemanusiaan
Adapun saat dikonfirmasi awak media, Aziz Yanuar membenarkan adanya pergantian nama tersebut. Menurutnya, deklarasi nama baru tersebut disampaikan pada Jumat kemarin.
Baca juga: Komnas HAM Rekomendasikan Kasus Penembakan Laskar FPI Lanjut ke Pengadilan