Jakarta, Purna Warta – Bareskrim menetapkan Ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata tersangka dalam kasus ujaran kebencian di media sosial. Dia ditangkap di rumahnya, kawasan Bogor, Jawa Barat tadi subuh.
Kadiv Humas Polri Irjen Pol Argo Yuwono menyebutkan, Ustaz Maheer ditangkap berdasarkan surat penangkapan bernomor SP.Kap/184/XII/2020/Dittipidsiber, Maaher At-Thuailibisudah ditangkap atas dasar laporan Waluyo Wasis Nugroho pada 27 November lalu.
“Sudah tersangka,” ujar Argo di Kantor Bawaslu, Jakarta, Kamis (3/12).
Dia mengatakan, penangkapan tersebut tindak lanjut atas laporan yang diterima Bareskrim. Dia tidak menerangkan detail dari siapa laporan itu. “Laporan oleh salah satu pelapor yang merasa terhina,” ujarnya.
Sebelumnya, Ustaz Maaher dilaporkan oleh seseorang terkait dugaan tindak pidana menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
Baca juga: Pengacara Eggi Sudjana Kunjungi Polda Metro, Klarifikasi Terkait Pemanggilan Kliennya