Diduga Ikut Hina NU di Video Gus Nur, Refly Harun Dipolisikan

Jakarta, Purna Warta – Ahli Hukum Negara, Refly Harun dipolisikan ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri atas dugaan pencemaran nama baik dalam sebuah video wawancara dirinya dengan Sugi Nur Raharja alias Gus Nur di saluran akun YouTube pribadinya.

Untuk diketahui, melalui unggahan wawancara tersebut, Gus Nur sendiri telah menjadi tersangka atas tuduhan serupa dan kini tengah mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

“Iya benar (ada laporan tersebut), kini masih diteliti,” kata Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dikonfirmasi, Minggu (20/12).

Refly dipolisikan oleh seorang pengacara bernama Febriyanto Dunggio. Dalam uraian kejadian, disebutkan bahwa pelapor bersama dengan saksi-saksi nama melihat unggahan di channel YouTube Refly Harun dengan judul video ‘Gus Nur, Nahdliyin Oposisi!!!’.

Unggahan tersebut diduga melanggar ketentuan dalam Pasal 28 ayat 2 dan/atau Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sebelumnya, Gus Nur dilaporkan Ketua Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Cirebon, Azis Hakim ke Bareskrim Polri pada 21 Oktober 2020. Kemudian, pada Sabtu (24/10) dini hari, Gus Nur ditangkap aparat kepolisian di wilayah Malang, Jawa Timur. Ia pun langsung jadi tersangka dan ditahan.

Akibatnya, Refly yang mewawancarai tersangka sempat dipanggil  Bareskrim Polri untuk dimintai keterangannya sebagai saksi pada Selasa (3/11) lalu. Kala itu, Refly menegaskan ide awal pembuatan video konten wawancara untuk diunggah ke channel Youtube berasal dari tersangka.

Meskipun demikian, menurutnya pembuatan video dengan Gus Nur itu merupakan hal yang lazim dilakukan. Dalam perhitungannya, kolaborasi antar pembuat konten dengan jumlah pengikut atau subscriber yang tak jauh berbeda, lumrah terjadi.

Dia mengatakan sebenarnya banyak ucapan-ucapan yang lebih keras daripada yang dilontarkan Gus Nur. Menurutnya, pernyataan pendakwah kelahiran asal Banten itu hanya sebagai bentuk kritikan.

“Saya menganggap itu adalah sebuah kritik yang disampaikan oleh seseorang,” kata Refly.

Baca juga: 2 Polisi Kena Sabetan Sajam saat Bubarkan Aksi 1812, Pelaku Diburu

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *