Purna Warta – Electronic Health Alert Card atau eHAC milik Kementerian Kesehatan (Kemenkes) diduga mengalami kebocoran data.
Beragam tanggapan pro dan kontra pun bermunculan, meski Kemenkes sudah menegaskan eHAC sudah tidak aktif lagi digunakan.
Salah satunya seperti disampaikan Koalisi Advokasi Perlindungan Data Pribadi (KA-PDP) yang menyerukan pentingnya otoritas pelindungan data pribadi (OPDP) yang independen.
“KA-PDP menilai Keberadaan otoritas ini penting guna mendorong kepatuhan sektor publik terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang baik,” tulis siaran pers KA-PDP pada Rabu (1/9/2021).
Selain itu, pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan DPR, didesak agar segera membahas dan mengesahkan RUU PDP untuk memberi perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
KA-PDP juga menyerukan pentingnya otoritas pelindungan data pribadi (OPDP) yang independen. KA-PDP menilai Keberadaan otoritas ini penting guna mendorong kepatuhan sektor publik terhadap prinsip-prinsip pemrosesan data pribadi yang baik.
Luputnya pengintegrasian prinsip-prinsip pelindungan data pribadi dalam pengembangan dan operasionalisasi aplikasi e-HAC, khususnya terkait dengan kewajiban memastikan sistem keamanan yang kuat, menunjukan semakin pentingnya akselerasi pembahasan RUU Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP).
Karena itu, koalisi mendesak pemerintah dalam hal ini Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo) dan DPR segera membahas dan mengesahkan RUU PDP untuk memberi perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia.
“Koalisi Advokasi Pelindungan Data Pribadi (KA-PDP) memandang, tidak adanya UU PDP yang komprehensif telah berdampak pada berbagai permasalahan ketidakpastian hukum dalam pelindungan data pribadi, terutama terkait dengan kejelasan kewajiban pengendali dan pemroses data, pelindungan hak-hak subjek data, serta penanganan ketika terjadi insiden kebocoran data,” demikin siaran pers KA-PDP pada Rabu (1/9/2021).