Bareskrim Polri Musnahkan 5 Hektare Ladang Ganja Di Sumut, 5 Tersangka Ditangkap

Jakarta, Purna Warta – Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri memusnahkan lima hektare ladang ganja di Pegunungan Torsipira Manuk, Mandailing Natal, Sumatera Utara (Sumut). Ladang ganja tersebut adalah milik seorang tersangka bernama Mukri.

Ladang ganja tersebut berada di ketinggian 1.020 mil di atas permukaan laut (MDPL) Pegunungan Torsipira Manuk, Desa Pardomuan Hutatua, Panyabungan Timur, Mandailing Natal.

“Pemusnahan 5 hektare ladang ganja milik tersangka Mukri dengan cara dicabut kemudian dibakar,” kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono dalam keterangannya, Selasa (8/12).

Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Holomoan Siregar menerangkan pemusnahan ladang ganja tersebut berhubungan dengan pengungkapan kasus jaringan Mandailing Natal (Madina), Sumatera Barat, dan Jakarta.

Dalam pengungkapan kasus ini, Bareskrim bekerja sama dengan beberapa pihak.

“Kegiatan ini adalah puncak rangkaian pengungkapan kasus peredaran gelap ganja jaringan Madina-Sumbar-Jakarta oleh Satgas NIC Ditipidnarkoba bekerja sama dengan Ditresnarkoba Polda Sumut, Satresnarkoba Polres Madina, dan tim Bea-Cukai sejak 2-5 Desember 2020,” ujar Krisno.

Dalam pengungkapan tersebut, petugas gabungan berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 283 kilogram (kg) ganja, 1 unit mobil, dan menangkap 5 orang tersangka.

“Yang berperan sebagai pemilik ladang ganja, tukang angkut, pemesan dan bagian keuangan, sindikat dibongkar tuntas dari berbagai 3 TKP di Madina, Bukittinggi dan Padang,” ucap Krisno.

Krisno juga meminta, pemerintah untuk melakukan rekayasa sosial sehingga para petani ganja mau berpindah menjadi petani tanaman produktif.

Baca juga: Menangis, Ustad Maaher Ingin Minta Maaf dan Cium Tangan Habib Luthfi

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *