Jakarta, Purna Warta – Kepala Pusat Operasi Keamanan Badan Siber Sandi Negera (BSSN) Brigjen TNI Ferdinand Mahulette menemui penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dit Tipidsiber) Bareskrim Polri. Dalam pertemuan itu membahas kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan.
“Tadi kami pertemuan di atas untuk berbicara masalah BPJS Kesehatan, itu aja yang bisa kami sampaikan,” kata Ferdinand di Bareskrim Polri, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Senin (24/5/2021).
Ferdinand menuturkan, dirinya belum bisa berbicara banyak terkait kasus tersebut. Dia menjelaskan kehadirannya hari ini semata-mata hanya sebagai saksi ahli.
“Kami menyampaikan dari kapasitas ahli,” katanya.
Bareskrim Polri rencananya akan memeriksa Direktur Utama BPJS Kesehatan Ali Ghufron Mukti pada Senin hari ini. Dia diperiksa untuk dimintai klarifikasi terkait kasus kebocoran data pribadi 279 juta nasabah.
“Dipanggil untuk dimintai klarifikasi Senin,” kata Direktur Tindak Pidana Siber (Dir Tipidsiber) Bareskrim Polri Brigjen Pol Slamet Uliandi kepada wartawan, Jumat (21/5) kemarin.
Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) sebelumnya telah memanggil Direksi BPJS Kesehatan terkait kebocoran data pribadi 279 juta penduduk. Kebocoran ini sempat viral dan menjadi perbincangan hangat warganet.
melalui keterangannya pada hari ini mengatakan bahwa Direksi BPJS Kesehatan dipanggil selaku pengelola data pribadi yang diduga bocor.
“Investigasi menemukan bahwa akun bernama Kotz menjual data pribadi di Raid Forums. Akun Kotz sendiri merupakan pembeli dan penjual data pribadi (reseller),” beber Juru Bicara Kemenkominfo Dedy Permadi.
“Data sampel yang ditemukan tidak berjumlah 1 juta seperti klaim penjual, namun berjumlah 100.002 data. Kominfo menemukan bahwa sampel data diduga kuat identik dengan data BPJS Kesehatan. Hal tersebut didasarkan pada data Noka (Nomor Kartu), Kode Kantor, Data Keluarga/Data Tanggungan, dan status Pembayaran yang identik dengan data BPJS Kesehatan,” imbuhnya.
Menindaklanjuti itu, kata Dedy, Kemenkominfo telah melakukan langkah antisipatif untuk mencegah penyebaran data lebih luas. Salah satunya dengan mengajukan pemutusan akses terhadap tautan untuk mengunduh data pribadi tersebut.
Terdapat tiga tautan yang teridentifikasi yakni bayfiles.com, mega.nz, dan anonfiles.com. Sampai saat ini, tautan di bayfiles.com dan mega.nz telah dilakukan takedown, sedangkan anonfiles.com masih terus diupayakan.
(suara)