Purna Warta – Mahkamah Internasional (ICJ) mengeluarkan Fatwa Hukum yang menyatakan bahwa pendudukan Israel yang terus berlanjut di wilayah Palestina adalah melanggar hukum dan harus diakhiri sesegera mungkin. Fatwa Hukum tidak mengikat tersebut menambahkan bahwa semua negara anggota PBB tidak boleh mengakui atau membantu pendudukan.
Meskipun putusan tersebut bersipat tidak mengikat namun dapat membuka jalan dan menjadi dasar tuntun lebih lanjut di ICC yang kini sedang panas-panasnya terkwit dengan permintaan surat penangkapan oleh Jaksa ICC.