Purna Warta – Rezim Zionis Israel telah mengabaikan semua aturan dan hukum humaniter internasional dalam serangannya ke Jalur Gaza.
Rezim ilegal tersebut menarget perumahan padat penduduk, pusat-pusat komersial, sekolah, tempat-tempat ibadah, tempat penampungan pengungsi, bahkan rumah sakit dan ambulans serta fasilitas publik lainnya.
Serangan membabi buta tersebut telah menyebabkan ribuan warga Palestina gugur syahid, terutama anak-anak, perempuan dan lansia.
Jumlah korban jiwa dalam serangan udara Israel di Gaza hingga pada hari Minggu (29/10/2023) dilaporkan telah mencapai 8.005 orang.