Purna Warta – Mantan Presiden Amerika Serikat, Donald Trump, ditangkap di penjara Fulton County usai menyerahkan diri pada Kamis (24/8) sore waktu setempat.
Pengadilan Distrik Fulton, Georgia, sebelumnya mendakwa Trump atas dugaan upaya melakukan kecurangan hasil suara pemilihan di Georgia pada Pemilu 2020. Jaksa penuntut distrik Fulton Fani Willis menjatuhkan serangkaian dakwaan terhadap terkait kecurangan pemilu 2020 di Georgia pekan lalu.
Trump berangkat dari lapangan golf miliknya di Bedminster, New Jersey, ke Atlanta kemudian menyerahkan diri ke penjara Fulton Jail.