Purna Warta – Afrika Selatan telah menyampaikan gugatan di hadapan International Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional, yang dengan tegas menuduh Israel telah melakukan genosida di Gaza.
Mahkamah Internasional di Den Haag telah mengadakan sidang pertama pada Kamis (11/1) kemarin.
Afrika Selatan menghadirkan dokumen setebal 84 halaman yang menuduh Israel telah melanggar Konvensi Genosida tahun 1948.
Di hadapan pengadilan, Afrika Selatan mengingatkan bahwa lebih dari 23 ribu warga Palestina telah terbunuh oleh serangan Israel di Gaza sejak 7 Oktober
Pengacara kedua yang mewakili Afsel, Tembeka Ngcukaitobi, juga berpendapat “para pemimpin politik Israel, komandan militer, dan orang-orang yang memegang posisi resmi, secara sistematis dan eksplisit menyatakan niat genosida”.