Purna Warta – Pemerintah Nepal memiliki rencana untuk memblokir aplikasi TikTok karena ada beberapa masalah. Dikutip dari Reuters berdasarkan media India, ANI, Menteri Komunikasi dan Teknologi Informasi Nepal Rekhma Sharma menyebut keputusan melarang TikTok dibuat dalam rapat kabinet baru-baru ini.
Meski demikian, Sharma mengatakan pemerintah Nepal belum memastikan kapan memberlakukan keputusan larangan tersebut. Menurut pemberitaan Kathmandu Post, TikTok mendapatkan kritik dari masyarakat Nepal karena cenderung digunakan untuk ujaran kebencian.
Sebanyak 1.647 kasus kejahatan dunia maya di TikTok dilaporkan dalam empat tahun terakhir. Biro Siber Kepolisian Nepal, Kementerian Dalam Negeri, dan perwakilan TikTok dilaporkan membahas masalah ini awal pekan lalu, dan keputusan pemberlakuan larangan tersebut diperkirakan akan ditegakkan setelah persiapan teknis selesai.
Pelarangan TikTok ini diambil beberapa hari setelah Nepal memperkenalkan ‘Petunjuk Penyelenggaraan Jejaring Sosial 2023’.
Berdasarkan peraturan baru di negara itu, platform media sosial yang beroperasi di Nepal diharuskan mendirikan kantor mereka di negara tersebut.
Pada Kamis, pemerintah Nepal ingin media sosial seperti Facebook, X (sebelumnya Twitter), TikTok dan YouTube membuka kantor penghubung di Nepal.