Pelaku Bom Bunuh Diri Bandung Mantan Teroris, Lalu Apa Gunanya Hukuman Penjara

PurnaWarta — Setelah reda selama setahun, kemarin Indonesia kembali dihebohkan dengan kabar bom bunuh diri. Bom bunuh diri ini merupakan sebuah serangan teroris yang dilakukan di Polsek, Astana Anyar, Bandung.

Dilansir dari Kaskus, Lagi dan lagi, kejadian terorisme kembali terjadi di Indonesia. Kali ini terjadi di Polsek Astana Anyar, Kota Bandung. Kejadian bom bunuh diri ini memewaskan satu orang personil kepolisian yang sedang bertugas dan juga membuat satu seorang pelaku mati sesuai keinginannya bertemu bidadari.

Tak hanya itu, ada juga tujuh personil polisi lainnya yang luka-luka. Pasca kejadian, Polsek Astana Anyar pun dijaga ketat oleh banyak personil kepolisian. Tapi kalian penasaran tidak siapa sosok dibalik kejadian bom bunuh diri ini?

Pelaku dari bom bunuh diri ini bernama Agus Sujatno alias Abu Muslim. Ia sendiri diketahui seorang mantan narapidana kasus terorisme yang ditahan di Lapas Kelas II A Pasir Putih Nusakambangan. Abu Muslim menjalani hukuman penjaranya selama 4 tahun dan akhirnya bebas pada Maret 2021 lalu.

Pelaku Bom Bunuh Diri Di Bandung Mantan Napi Terorisme! Apa Gunanya Deradikalisasi?

Maret 2021 dibebaskan, Desember 2022 meledakkan diri di Polsek Astana Anyar. Ternyata walau tertahan selama beberapa tahun di Lapas tidak menghilangkan niat beliau untuk bertemu dengan bidadari di surga.

TS sendiri mempertanyakan ke mana program deradikalisasi dan sejauh mana impelemtasi dari deradikalisasi ini? Deradikalisasi sendiri adalah upaya untuk menghilangkan paham-paham radikal seseorang yang terdoktrin dalam dirinya. Umumnya deradikalisasi dilakukan di dalam Lapas dan menargetkan para narapidana kasus terorisme.

Lantas ada apa dengan Abu Muslim?

Oke, TS percaya saja kalau deradikalisasi juga dilakukan kepada Abu Muslim, tapi sejauh mana? Hal apa yang bisa jadi jaminan kalau seseorang sudah benar-benar lepas dari doktrin-doktrin radikal?

Pelaku Bom Bunuh Diri Di Bandung Mantan Napi Terorisme! Apa Gunanya Deradikalisasi?

Saran saja sih ini dari TS. Khusus terpidana terorisme, janganlah dikasih masa hukuman 4 tahun, 10 tahun. Tidak perlu lah dikasih masa hukuman. Biarkan mereka dipenjara dan baru dibebaskan apabila sudah bisa dijamin kalau dia sudah tidak radikal lagi.

Semakin cepat prosesnya, semakin cepat dia keluar. Dan perlu ada jaminan yang kuat kalau doktrin radikal sudah hilang dari otak si pelaku terorisme. Begitu saja deh, tidak usah ada masa atau waktu hukuman. Hukum saja sampai benar-benar berubah.

Tapi kalau ada yang tidak setuju tidak apa-apa. Tap jangan salahkan masyarakat kalau nantinya masyarakat menghindari interaksi dengan mantan terpidana terorisme karena berkaca pada kejadian kali ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *