Purna Warta — Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan salah satu program pemerintah Indonesia yang bertujuan untuk membantu anak-anak dari keluarga kurang mampu agar dapat mengakses pendidikan secara lebih baik. Melalui KIP, pemerintah memberikan bantuan finansial untuk memastikan setiap anak bisa terus melanjutkan pendidikan tanpa terkendala masalah biaya. Berikut adalah panduan lengkap untuk membuat Kartu Indonesia Pintar (KIP) bagi anak yang kurang mampu.
Baca juga: [FOTO] – Puluhan Orang Tewas Terinjak-injak usai Acara Keagamaan di India
1. Persyaratan dan Kriteria
Sebelum mengajukan KIP, pastikan anak memenuhi beberapa kriteria berikut:
– Anak harus terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
– Berasal dari keluarga miskin atau rentan miskin.
– Merupakan siswa aktif di jenjang pendidikan dasar dan menengah, baik di sekolah negeri maupun swasta.
2. Dokumen yang Dibutuhkan
Untuk mengajukan KIP, beberapa dokumen yang perlu disiapkan meliputi:
– Fotokopi Kartu Keluarga (KK).
– Fotokopi Akta Kelahiran anak.
– Surat keterangan tidak mampu (SKTM) dari kelurahan atau desa.
– Fotokopi rapor atau surat keterangan dari sekolah yang menyatakan bahwa anak tersebut adalah siswa aktif.
– Pas foto ukuran 3×4 (jika diperlukan).
3. Prosedur Pendaftaran
Berikut langkah-langkah untuk mengajukan KIP:
a. Pendaftaran di Sekolah
– Kunjungi sekolah tempat anak bersekolah dan sampaikan keinginan untuk mengajukan KIP kepada pihak sekolah.
– Serahkan dokumen yang telah dipersiapkan kepada pihak sekolah untuk diperiksa dan diverifikasi.
– Pihak sekolah akan membantu memasukkan data anak ke dalam sistem aplikasi Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
b. Pendaftaran di Dinas Pendidikan
– Jika pendaftaran melalui sekolah tidak memungkinkan, kunjungi Dinas Pendidikan setempat dengan membawa dokumen yang dibutuhkan.
– Petugas Dinas Pendidikan akan membantu menginput data anak ke dalam sistem Dapodik.
c. Pendaftaran Online
– Beberapa daerah mungkin memiliki layanan pendaftaran KIP secara online. Cek website resmi Dinas Pendidikan daerah setempat untuk mengetahui prosedur pendaftaran online yang berlaku.
4. Verifikasi dan Validasi Data
Setelah data anak dimasukkan ke dalam sistem, akan dilakukan proses verifikasi dan validasi oleh pihak sekolah dan Dinas Pendidikan. Proses ini bertujuan untuk memastikan bahwa data yang diberikan sudah benar dan sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
5. Pengambilan KIP
Jika pengajuan KIP disetujui, kartu akan dicetak dan dikirim ke alamat rumah atau dapat diambil di sekolah atau Dinas Pendidikan setempat. Setelah menerima KIP, pastikan untuk memeriksa data yang tertera pada kartu agar tidak ada kesalahan.
6. Penggunaan KIP
KIP dapat digunakan untuk membayar biaya pendidikan seperti:
– Pembelian buku dan alat tulis.
– Biaya seragam dan perlengkapan sekolah.
– Uang saku untuk kebutuhan sekolah sehari-hari.
– Biaya tambahan lainnya yang berhubungan dengan kegiatan belajar mengajar.
Baca juga: [VIDEO] – Katakan “Tidak” atas Partisipasi Pelaku Genosida di Olimpiade Paris 2024
Penutup
Program Kartu Indonesia Pintar (KIP) merupakan langkah nyata pemerintah untuk memastikan bahwa setiap anak Indonesia memiliki kesempatan yang sama dalam mengakses pendidikan. Dengan mengikuti prosedur yang tepat dan memenuhi persyaratan yang ditetapkan, anak-anak dari keluarga kurang mampu dapat memperoleh bantuan yang diperlukan untuk melanjutkan pendidikan mereka. Diharapkan, melalui program ini, tidak ada lagi anak yang putus sekolah karena kendala biaya.