Dispensasi nikah sendiri adalah upaya bagi mereka yang ingin melangsungkan pernikahan tetapi untuk batas usia minimal menikah yang telah ditetapkan oleh pemerintah di dalam undang-undang nomor 16 tahun 2019 yaitu batas usia minimal calon pengantin adalah 19 tahun untuk pria dan wanita.
Adapun menurut fakta yang ada dan beredar di media, data menjelaskan bahwa tercatat sebanyak 266 orang mendaftarkan dispensasi nikah di tahun 2021, 191 orang di tahun 2022, dan 7 orang di Minggu awal tahun 2023.
Uniknya dari ratusan pelajar yang mendatangi KUA untuk meminta dispensasi nikah tersebut adalah anak-anak pelajar kelas 2 SMP sampai dengan SMA. Dimana ternyata mereka memutuskan untuk mengakhiri sekolah dan memilih untuk menikah karena sudah hamil duluan atau hamil diluar pernikahan.
Hamil diluar nikah tentu tidak bisa dianggap sebagai hal yang sepele GanSis, karena berhubungan zina sendiri merupakan tindakan yang tercela dimana agama apapun sangat melarang dengan perbuatan yang satu ini.
Bukan hanya didikan yang salah, pengawasan yang kurang juga dapat membuat anak-anak mengalami kehilangan kendali atas diri mereka sendiri GanSis, sehingga dengan mudah dan berani mereka melakukan aksinya yang mungkin para orang tua juga tidak pernah sangka sebelumnya.
Diketahui di era modern seperti sekarang, para orang tua sudah membekali anak-anak mereka dengan gadget dan sambungan WiFi sehingga dapat melakukan browsing apapun yang diinginkan. Dari sinilah kemudian anak-anak menemukan contoh tidak baik yang mempengaruhi mereka untuk mencoba melakukannya.
Tentu dari adanya kejadian ini patut untuk dijadikan sebagai pelajaran terutama bagi para orang tua, agar lebih waspada dalam mengawasi anak dan jangan pernah bosan untuk mengingatkan mereka.
Oke, mudah-mudahan thread ini bermanfaat dan ada pelajaran baik yang bisa Agan Sista ambil bersama.