Purna Warta — Konflik berkepanjangan antara Israel dan Palestina telah menjadi salah satu konflik paling rumit dan merusak di dunia. Salah satu aspek yang sangat mengkhawatirkan adalah dampaknya terhadap warga sipil, terutama di Gaza. Terlepas dari perdebatan politik yang tak kunjung selesai, kekejaman yang menghancurkan rumah-rumah sipil, fasilitas kesehatan, serta pemadaman listrik dan air telah menyebabkan penderitaan yang tak terhingga bagi warga sipil, termasuk perempuan dan anak-anak. Ini mengundang pertanyaan serius tentang kepatuhan terhadap aturan perang internasional.
Sejak konflik dimulai, Gaza, yang terletak di Jalur Gaza dan dikuasai oleh Hamas, telah menjadi tempat penderitaan yang tak terhitung. Operasi militer Israel telah mengakibatkan banyak kerusakan, dengan banyak rumah warga sipil yang hancur. Ribuan orang terlantar dan dipaksa untuk mengungsi, kehilangan tempat tinggal mereka yang hanya akan memperburuk situasi kemanusiaan yang sudah sulit di Gaza.
Fasilitas kesehatan juga telah menjadi sasaran operasi militer, meningkatkan risiko bagi warga sipil yang membutuhkan perawatan medis. Pemusnahan rumah sakit dan pusat kesehatan, serta pembunuhan dan luka-luka terhadap tenaga medis, merupakan tindakan yang sangat melanggar hukum internasional yang melindungi layanan kesehatan dalam konflik bersenjata.
Pemadaman listrik dan air adalah taktik yang mempengaruhi kehidupan sehari-hari warga sipil. Ini bukan hanya mengganggu kenyamanan, tetapi juga mempersulit akses mereka terhadap air bersih dan perawatan dasar. Ini merupakan pelanggaran serius terhadap Konvensi Jenewa yang melarang tindakan yang memiliki dampak serius terhadap pemenuhan kebutuhan dasar warga sipil.
Aturan perang internasional, termasuk Konvensi Jenewa, menetapkan batasan-batasan yang jelas dalam penggunaan kekuatan militer, terutama dalam perlindungan warga sipil. Pasal 48 dari Protokol Tambahan I Konvensi Jenewa menyatakan bahwa pihak yang terlibat dalam konflik bersenjata harus membedakan antara militer dan warga sipil serta harus berusaha sekuat tenaga untuk menghindari kerusakan pada sasaran sipil. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dianggap sebagai kejahatan perang.
Namun, kepatuhan terhadap aturan perang telah menjadi isu yang diperdebatkan dalam konflik ini. Baik pihak Israel maupun kelompok militan Palestina telah menerima kritik atas pelanggaran aturan perang internasional. Kondisi di Gaza semakin buruk seiring berlanjutnya konflik, dengan lebih dari dua juta manusia yang terjebak dalam situasi yang mengerikan, termasuk perempuan dan anak-anak yang paling rentan.
Untuk mengakhiri siklus kekerasan dan penderitaan ini, sangat penting bagi kedua belah pihak untuk menghormati aturan perang internasional dan berusaha mencapai solusi perdamaian yang berkelanjutan. Komunitas internasional juga memiliki peran besar dalam memediasi dan mendukung upaya-upaya tersebut.