Asal Usul Shalat Tarawih: Sejarah dan Perintah Khalifah Umar

Purna Warta — Shalat Tarawih, salah satu ibadah yang khusus dilakukan pada bulan Ramadan, memiliki sejarah yang kaya dan menarik. Asal usul shalat ini berkaitan erat dengan peristiwa di masa Rasulullah SAW dan Khalifah Umar bin Khattab. Meskipun pada awalnya tidak dilakukan secara berjamaah, perintah Khalifah Umar kemudian mengubah praktek tersebut menjadi kebiasaan yang tetap diwariskan hingga hari ini.

Awal Mula Shalat Tarawih:

Pada zaman Rasulullah SAW, shalat Tarawih tidak dilaksanakan secara berjamaah di masjid. Rasulullah lebih sering melaksanakan shalat ini secara pribadi di rumah atau di masjid, tanpa melibatkan jamaah yang terorganisir. Ia mempraktikkan hal ini untuk menghindari kesalahpahaman di antara umat Islam dan menghindari kewajiban yang mungkin terasa berat.

Perubahan pada Zaman Khalifah Umar:

Sejarah mencatat perubahan signifikan dalam pelaksanaan shalat Tarawih pada masa pemerintahan Khalifah Umar bin Khattab (634-644 M). Khalifah Umar, yang dikenal dengan kebijaksanaan dan keadilan, merasa perlu untuk merubah cara pelaksanaan shalat Tarawih agar umat Islam dapat lebih terorganisir dan mendapatkan manfaat yang maksimal dari ibadah tersebut.

Menurut beberapa riwayat sejarah, pada suatu malam Ramadan, Khalifah Umar datang ke masjid melihat beberapa orang yang shalat Tarawih secara terpisah-pisah. Terinspirasi oleh keinginan untuk menyatukan umat dalam ibadah, beliau kemudian memerintahkan agar shalat Tarawih dilakukan secara berjamaah di masjid.

Perintah Khalifah Umar ini memiliki tujuan yang mulia. Dengan melibatkan jamaah dalam pelaksanaan shalat Tarawih, umat Islam dapat merasakan kebersamaan, meningkatkan kekhusyukan, dan saling memberikan dukungan dalam menjalani ibadah selama bulan Ramadan.

Dampak Perubahan:

Praktek ini berkembang menjadi tradisi yang diwariskan dari generasi ke generasi. Umat Islam mengambil manfaat besar dari pelaksanaan shalat Tarawih secara berjamaah, baik dalam aspek kebersamaan, meningkatkan konsentrasi, maupun mendapatkan keberkahan ibadah.

Kesimpulan:

Sejarah asal usul shalat Tarawih menunjukkan transformasi signifikan dari pelaksanaan pribadi menjadi ibadah berjamaah di masjid, yang berasal dari inisiatif Khalifah Umar bin Khattab. Keputusan ini menunjukkan kepemimpinan yang bijaksana dan kepedulian terhadap kebutuhan umat Islam dalam menjalankan ibadah di bulan Ramadan. Dengan melibatkan jamaah dalam shalat Tarawih, umat Islam dapat merasakan keberkahan dan kebersamaan dalam menjalani bulan suci ini.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *