PurnaWarta — Pembahasan mengenai negara Afghanistan akhir-akhir ini menjadi sebuah perbincangan hangat di media ini. Pasalnya pasukan gunung Taliban berhasil menguasai kursi di pemerintahan setelah sekian lama berperang. Afghanistan kini akan menerapkan syariat agama islam di sana.
Dilansir dari CNN, selain Afghanistan, beberapa negara lain juga menjadikan syariat Islam sebagai landasan konstitusinya. Berikut beberapa negara tersebut:
1. Arab Saudi
Arab Saudi juga merupakan salah satu negara kerajaan yang menerapkan syariat Islam. Berdasarkan aturan tersebut, Saudi menerapkan aturan ketat terhadap perempuan.
Meski demikian, belakangan Saudi mulai mengubah arah kebijakan yang dianggap lebih moderat terhadap perempuan.
Saudi menyatakan bahwa mereka akan mengizinkan perempuan yang belum menikah, bercerai, atau janda untuk hidup sendiri tanpa persetujuan dari wali kerabat laki-laki.
Selain urusan perempuan, sejumlah kebijakan Saudi lainnya juga memicu kontroversi, salah satunya menggunakan penyiksaan untuk mendapatkan pengakuan dari tersangka kejahatan. Kebijakan ini berulang kali dikritik oleh Human Rights Watch (HRW).
HRW juga melaporkan, pernah ada anak berusia 14 tahun di Saudi yang dihukum mati akibat pengakuan yang ia tuturkan dalam keadaan disiksa.
2. Uni Emirat Arab
Berbeda dengan Arab Saudi, Uni Emirat Arab merupakan negara federasi yang terdiri dari tujuh emir, yakni Abu Dhabi, Dubai, Sharjah, Ras Al Khaimah, Ajman, Umm Al Quwain, dan Fujairah.
Layaknya Saudi, ada beberapa aturan UEA yang mendiskriminasi perempuan. Pernikahan di UEA menjadikan pria sebagai pemegang kuasa, di mana suami bisa menceraikan istrinya secara sepihak, sementara perempuan harus menggugat cerai ke pengadilan.
Dalam situs imbauan perjalanan pemerintah Inggris, KUHP negara itu juga disebut mengatur hukuman bagi laki-laki yang berdandan seperti kaum hawa dan masuk ke ruang publik perempuan.
Pelaku kejahatan tersebut terancam hukuman penjara satu tahun dan denda 10.000 dirham atau setara Rp43 juta.
3. Iran
Iran juga termasuk sebagai salah satu negara yang menggunakan dasar hukum syariat Islam dengan sederet peraturan ketatnya.
Hukum Iran menganggap tindakan menghina nabi, murtad, hubungan sesama jenis, perzinahan, meminum alkohol, dan pelanggaran terkait narkoba sebagai bentuk kejahatan yang pantas mendapatkan hukuman mati.
4. Pakistan
Berbeda dengan Iran yang menjalankan hukum syariat dengan keras, Pakistan dianggap lebih moderat.
Pada 2006, anggota parlemen Pakistan mengesahkan Undang-Undang Perlindungan Perempuan, juga menghapus kasus pemerkosaan dan perzinahan dari aturan agama.
Namun, negara ini masih menjalankan hukuman mati, khususnya terhadap transgender. HRW menilai KUHP Pakistan mengkriminalisasi perilaku seksual sesama jenis dan transgender.
Menurut salah satu kelompok pendukung HAM di Pakistan, setidaknya 65 perempuan transgender terbunuh di provinsi Khyber Pakhtunkhwa sejak 2015.
5. Qatar
Qatar juga menerapkan hukum syariat Islam dalam perundang-undangannya yang dilengkapi dengan sederet aturan ketat.
Berdasarkan keterangan di situs resmi pemerintah Inggris, mengumpat dan membuat gerakan kasar di Qatar dapat dianggap sebagai tindakan cabul dan pelakunya dapat dipenjara ataupun dideportasi.
Selain itu, undang-undang Qatar juga masih menerapkan hukum cambuk bagi warganya yang meminum alkohol dan melakukan zinah. Hukuman mati juga dapat diterapkan pada kasus zinah, walaupun jarang terjadi.
6. Brunei Darussalam
Negara ini menerapkan hukum syariat Islam ketat, salah satunya mengizinkan hukuman mati dengan rajam bagi warganya yang melakukan zinah dan gay.
Sebagaimana dilansir The Diplomat, hukum ini diatur dalam bagian baru KUHP Syariat Brunei. Sebelumnya, masyarakat homoseksual di Brunei dapat dipenjara hingga 10 tahun.
KUHP ini juga mengancam hukuman denda atau penjara bagi warga Brunei yang hamil di luar nikah maupun tidak melaksanakan salat Jumat.