Atas instruksi pemerintah Amerika Serikat, perusahaan media negara ini dalam sebuah langkah yang tidak profesional dan bertentangan dengan kebebasan berpendapat, memblokir akun jejaring sosial TV al-Alam.
Ini bukan pertama kalinya akun Al-Alam diblokir di jejaring sosial; Pada tahun 2020, Facebook juga menghapus halaman terverifikasi Alam di Instagram.
Selain itu, jejaring sosial X (sebelumnya Twitter) juga memblokir halaman Al-Alam, meskipun ratusan ribu orang mengikutinya pada saat itu.
Tindakan ini sekaligus merupakan dokumen terpenting yang dikutip oleh para penggugat kebebasan arus informasi adalah Pasal 19 Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia yang diadopsi pada tahun 1948, yang menyatakan: “Setiap orang berhak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi.” Hak ini mencakup kebebasan berpendapat, bebas dari penyerangan dan penggeledahan, memperoleh informasi dan gagasan dengan cara apa pun dan tanpa memandang batas negara.